BPKN : Digitalisasi dan Kehadiran AI Membuat Perlindungan Konsumen Semakin Kompleks
Sumber : Klik disini
WARTALOMBOK - Hari Hak Konsumen Sedunia, yang diperingati setiap tanggal 15 Maret, menjadi momen penting bagi masyarakat dunia untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak konsumen. Dalam suasana perayaan tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti tantangan perlindungan konsumen yang semakin kompleks di era digitalisasi, terutama dengan kehadiran teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Ketua BPKN, Dr. Muhammad Mufti Mubarok, menyampaikan bahwa pasar nasional telah semakin terbuka karena globalisasi ekonomi dan penetrasi teknologi digital ke berbagai aspek kehidupan. "Digitalisasi telah mengubah cara kita bertransaksi, membayar, dan berbelanja. Hadirnya AI, meskipun dapat meningkatkan produktivitas dan ekonomi, juga membawa dampak yang kompleks dan harus dihadapi dengan hati-hati untuk melindungi konsumen," ujarnya. di Kutip dari BKPN.go,id, Jumat, 15 Maret 2024.
Mufti menjelaskan bahwa AI dapat memengaruhi penentuan produk atau jasa yang ditampilkan dalam mesin pencarian atau aplikasi, serta memengaruhi biaya dan jalur dalam layanan seperti transportasi online. Selain itu, keamanan data dan privasi konsumen juga menjadi perhatian serius, terutama di tengah meningkatnya kejahatan siber di Indonesia.
"BPKN berkomitmen untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi digital dan AI berlangsung secara adil dan bertanggung jawab bagi konsumen. Kami ingin melindungi konsumen dari potensi risiko yang dihadirkan oleh perkembangan teknologi ini," tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen, BPKN akan fokus pada pemberdayaan konsumen di era digitalisasi. Mereka juga akan memperhatikan dampak AI, perdagangan lintas batas, dan menyediakan penyelesaian sengketa secara online melalui online dispute resolution (ODR).
"BPKN akan terus memberdayakan konsumen, terutama yang rentan seperti anak-anak, perempuan, dan orang tua. Kami juga akan memperkuat kerja sama internasional dalam melindungi konsumen dari perdagangan lintas batas dan menjalin kemitraan dengan lembaga perlindungan konsumen lainnya di bawah naungan PBB," Mufti menegaskan.
Dengan upaya ini, BPKN bertekad untuk melindungi hak-hak konsumen di tengah dinamika pasar yang semakin kompleks dan berubah dengan cepat.