BPKN Imbau Masyarakat Tidak Konsumsi Jajanan Chiki Ngebul

Sumber : Klik disini

Jakarta - Disway ID, Kasus keracunan akibat mengkonsumsi jajanan 'Chiki Ngebul' yang marak terjadi di sejumlah daerah belakangan ini menjadi perhatian serius sejumlah kalangan. Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, Johan Efendi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak konsumsi jajanan Chiki Ngebul tersebut, karena mengandung bahan yang ditengarai dapat membahayakan kesehatan.

Sebelumnya, sebut Johan Efendi, BPKN RI telah memantau terkait penyalahgunaan bahan kimia non bahan tambahan makanan (BTP) dalam Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS).

Adapun bahan kimia non BTP tersebut berupa formalin dan boraks serta penggunaan pewarna yang dilarang yaitu rhodamin B, methanil yellow dan amaranth di beberapa wilayah. Dari pemantauan, itu masih ditemukan juga penggunaan BTP berlebihan dan cemaran mikrobiologi yang tinggi.

Oleh karenanya, Johan mengingatkan masyarakat dan para orang tua soal bahaya jajanan ice smoke untuk mengantisipasi keracunan nitrogen cair yang berakibat buruk, khususnya pada anak-anak.

"Kita perlu mewaspadai sejumlah gejala sekaligus pertolongan pertama yang bisa dilakukan," ujar Johan Efendi melalui keterangan tertulis diterima Disway, Jumat 20 Januari 2023.

Johan juga mengingatkan pentingnya mengetahui jenis-jenis makanan yang tidak memenuhi syarat, karena berdampak kepada keracunan makanan yang bukan hanya seketika atau bersifat akut, namun juga bersifat krononik.

“BPKN-RI menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha, termasuk pedagang-pedagang jajanan anak sekolah, kreatifitas dalam berdagang guna mencari keuntungan boleh sepanjang tetap memperhatikan faktor keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen yang dalam hal ini adalah anak-aank sekolah dengan pengawasan dari pemerintah, maka sebaiknya perlu kesadaran individu untuk memperhatikan makanan dan minuman yang dikonsumsi. Kita yang bisa meminimalkan apa yang sebaiknya dikonsumsi dan tidak,” ujar Johan.

Diketahui, Kasus anak keracunan akibat konsumsi jajanan Chiki Ngebul marak di sejumlah daerah. Menyikapi demikian, Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran (SE) Nomor SR.01.07/III.5/67/2023 perihal Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan.

Surat tersebut diterbitkan seiring adanya laporan terkait kasus beberapa anak SD yang keracunan pasca mengonsumsi ice smoke atau chiki ngebul. 

"Terkait hal tersebut kepada seluruh dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan rumah sakit agar melaporkan jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat konsumsi chiki ngebul," tulis salinan SE, Jumat 6 Januari 2023.

Dalam SE tersebut Kemenkes mengatakan pihak rumah sakit bisa langsung langsung mengunjungi Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan yang beralamat di Gedung Adhyatma lt. 4 (R.409), Jl. H. R. Rasuna Said Blok X5, Kavling 4-9, Jakarta Selatan.