BPKN Lakukan Penelusuran Kasus Gagal Ginjal Akut

Sumber : Klik disini

KBRN, Jakarta: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan penelusuran terkait penyebab jumlah anak yang menjadi korban penyakit gagal ginjal akut. Hal tersebut dilakukan setelah menerima hasil rapat bersama Komisi Enam DPR beberapa waktu lalu.

"Sebenarnya kami sudah melakukan penelusuran. Setelah itu kami memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan audit secara keseluruhan," kata Kepala BPKN RI, Rizal E. Halim dalam dialog Pro3 RRI, Senin (7/11/2022).

Dia memastikan, akan melakukan advokasi atau pendampingan hukum bagi keluarga korban. Di mana BPKN akan menemui tiga korban yang mengalami gagal ginjal akut.

"Hari ini tiga korban rencananya akan kita temui. Kita akan diskusi dari sisi pendampingan berdasarkan latar belakangnya," ucapnya.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari lembaga BPKN. Karenanya, BPKN akan melakukan pendampingan kepada para korban untuk mendapatkan ganti rugi serta hak-hak mereka.

"Karena kita harus memastikan bahwa seluruh korban ini memiliki hak dalam konteks perlindungan konsumen yang dijamin berdasarkan Undang-undang. Bagi kami yang terpenting kita memastikan penanganan agar masalah tidak terulang kembali," ujarnya.

Sementara itu, BPKN sendiri akan membentuk tim pencari fakta untuk mengusut kasus gagal ginjal akut ini. Tidak hanya itu, rencananya BPKN juga akan membuka posko pengaduan.

Posko akan dilakukan baik secara online maupun offline dalam jangka waktu 1x24 jam. Hal itu dilakukan dalam rangka mengadvokasi hak-hak konsumen terkait kasus obat sirup yang bermasalah untuk anak ini.

"Kami membuka posko pengaduan di Graha BPKN Menteng, Jakarta Pusat. Posko ini bagi masyarakat yang memang mengalami gejala atau korban yang sudah meninggal dunia," katanya.