BPKN Laporkan Kinerja Semester I 2024, Pulihkan Potensi Kerugian Rp42 M

Sumber : Klik disini

Jakarta, Gatra.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) mempublikasikan laporan mengenai hasil kinerja mereka selama enam bulan pertama tahun 2024. Ketua Komisi Advokasi BPKN-RI, Fitrah Bukhari, mengungkapkan bahwa sejak pelantikan awal tahun ini, BPKN telah menerima total 381 pengaduan dari konsumen dengan kerugian yang dilaporkan mencapai Rp202.689.353.631.

“Jadi jumlah pengaduan pada semester 1 tahun 2024 sebanyak 381 pengaduan dengan kerugian konsumen ada diangka 202,6 miliar rupiah,” kata Fitrah dalam penyampaian kinerja internal BPKN-RI Semester 1 di Kantor BPKN-RI, Gondangdia, Jakarta.

Dari jumlah pengaduan tersebut, BPKN berhasil memulihkan potensi kerugian sebesar Rp42.887.223.607.

“Dan hasil penanganan aduan yang masuk itu, alhamdulillah kami telah berhasil memulihkan kerugian konsumen. Jadi potensi kerugian konsumen yang berhasil itu sebanyak 42,8 miliar rupiah atau sebanyak 21% dari kerugian konsumen yang masuk,” lanjut Fitrah.

Ketua BPKN, M. Mufti Mubarok, menyatakan harapannya agar BPKN dapat meningkatkan kecepatan dalam menangani aduan konsumen, meskipun menyadari keterbatasan kewenangan dan kapasitas yang ada saat ini.

“Kita dalam undang-undang pengen punya kewenangan lebih. Tentu eksekutorial, bagaimana kita bisa memberi sanksi kepada perusahaan (yang melanggar). Dan yang paling penting kita juga berharap mempunyai penyidik, agar nantinya struktur kita kuat dan sudah (bisa) mandiri dan sebagainya,” lanjut Mufti.

Mufti menegaskan komitmen BPKN untuk terus memberikan perlindungan yang optimal kepada konsumen sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999.