BPKN: Masyarakat Berhak Ganti Rugi Jika Dapat Pertamax Oplosan

Sumber : Klik disini
Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila terbukti mendapatkan produk bahan bakar minyak (BBM) PT Pertamina (Persero) yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur pemerintah.
Hal ini menanggapi riuh dugaan pengoplosan BBM nonsubsidi jenis Pertamax RON 92 dengan BBM RON 90 atau setara Pertalite pada periode 2018—2023, seiring dengan perkembangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan subholding Pertamina.
Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan, apabila dugaan oplosan ini benar terbukti, hak konsumen sesuai UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) rawan terpinggirkan dan tercederai lantaran hak untuk memilih barang dan/atau jasa tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
“Dalam kasus ini, konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah [diduga] mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah. Selain itu juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (26/2/2025).
Mufti menggarisbawahi adanya dugaan konsumen telah memperoleh informasi yang tidak akurat karena label RON 92 pada Pertamax tidak sesuai kriteria.
“Terkait dengan kerugian yang dialami konsumen ini, berdasarkan UUPK, konsumen/masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan, salah satunya dapat secara bersama-sama [class action] karena mengalami kerugian yang sama.”
Lebih lanjut, BPKN mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus tersebut, serta meminta Pertamina bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual.
“BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait dengan masalah ini. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya.” tegas Mufti.