BPKN Menduga Terjadi “Spurious Transaction Pattern” Di Pasar Modal

Sumber : Klik disini

Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mencermati sejumlah perusahaan yang di-go publikan melalui mekanisme IPO periode 2022-2023 diduga melakukan secara sengaja make-up/down harga saham dengan pola yang sama pada perdagangan semu yang menciptakan harga yang tidak sepenuhnya disebabkan karena adanya permintaan jual dan beli efek di pasar (supperioes transction pattern).

Terkait dugaan perusahan yang melakukan IPO dengan perilaku seperti yang disebutkan diatas, Rizal menjelaskan kami menseksamai modusnya adalah dengan membuat perusahaan yang di-go publikan melalui mekanisme IPO dengan tujuan mengeruk dana masyarakat. Saat IPO, distribusi terkesan dilakukan terbuka secara umum, namun ternyata ada beberapa hal yang sifatnya strategis tidak disampaikan oleh publik. Distribusi diduga hanya dilakukan antara emiten dan underwriter (penjamin emisi) sehingga pihak tertentu ("bandar") yang menguasai sahamnya.

Di pasar reguler, harga saham "digoreng"naik tinggi sehingga menarik investor publik untuk membeli pada harga yang tinggi," katanya. Setelah sahamnya mayoritas dibeli publik, proses "penggorengan" dengan menarik harga paling bawah sehingga merugikan banyak pihak.

Dugaan Kejahatan tidak hanya berhenti sampai disitu, setelah itu harga saham akan berada pada titik terendah (auto rejection bawah) posisi status ARB ini bisa terjadi berhari-hari dan ber minggu-minggu , setelah itu saham yang ARB mendapat suspend dan teguran oleh bursa efek Indonesia, tetapi suspend dan teguran ini tidak merubah perilaku pelaku pasar dan tetap melakukan dugaan kejahatan pasar modal.

Situasi ini tentu bukan potret pasar modal yang kita inginkan bersama , sebagai catatan kejadian seperti ini pernah merusak pasar modal wall street bahkan di dokumentasikan dalam bentuk film, tentu jika situasi ini terjadi di pasar saham Indonesia akan berpotensi merugikan perekonomian nasional.

Rizal E. Halim meyakini pelanggaran investasi tak hanya terjadi pada lembagalembaga ilegal yang tak berizin, tapi kerap dilakukan entitas yang memiliki izin operasional dan diatur oleh regulator. Seperti halnya beberapa kasus yang terjadi di pasar modal yang dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait.

"Walaupun investasi di pasar modal masuk dalam kategori legal, dilakukan oleh entity yang punya izin dan diawasi. Tapi bukan berarti hal tersebut menjamin proses transaksi bersih dari pelanggaran. Banyak sekali pelanggaran dan ada juga yang menimbulkan kerugian sehingga tidak jauh beda dengan investasi manipulatif tadi, malah lebih jahat karena dia sudah punya izin, terang Rizal.

BPKN RI meminta agar OJK, BEI, Bareskrim Polri untuk melakukan penelusuran awal juga penyelidikan dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan Manajer Investasi, Emiten, Pialang, Wali amanat, Underwriter maupun pihak lainya dan menyampaikan hasilnya kepada publik. Hal tersebut perlu dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap keamaan transaksi di bursa efek meningkat dan berdampak positif kepada pembangunan ekonomi nasional, Ujarnya.