BPKN RI Edukasi Penguatan Perlindungan Konsumen di IKN

Sumber : Klik disini

Balikpapan - usai melaksanakan edukasi dan advokasi kepada sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kaltim, BPKN menyampaikan keterangannya melalui jumpa pers di hotel Novotel Balikpapan

Dalam keterangannya Ketua BPKN RI Rizal E Halim menyampaikan partisipasi semua pihak dalam perlindungan konsumen menjadi penting bagi masyarakat. Selain penipuan yang dapat merugikan kosumen saat ini semakin canggih.

Faktor kejahatan yang dapat merugikan konsumen dapat dilakukan melalui media sosial dan semacamnya, hal itu tak dapat dipungkiri bentuk transaksi melalui e-commerce semakin marak.

Konferensi Pers BPKN RI dihadiri Ketua BPKN RI Dr. RIzal E. Halim, Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., Msi Wakil Ketua BPKN RI, dan Ir. Heru Sutadi , M.Si Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi.

Heru Sutadi Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN menyampaikan, perlunya edukasi kepada masyarakat untuk penguatan perlindungan konsumen agar tidak menjadi korban dari berbagai penipuan kejahatan.

Meski demikian pihaknya juga dapat menerima pengaduan masyarakat untuk melakukan vokasi kepada masyarakat, agar permasalah dapat diselesaikan.

Selain itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mendorong penguatan perlindungan konsumen melalui percepatan Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUU PK) No.8 Tahun 1999.

Dengan Revisi UU PK diharapkan kinerja BPKN RI akan semakin mengakomodir dinamika kebutuhan konsumen maupun pelaku usaha sehingga pertumbuhan perekonomian bisa lebih ditingkatkan.

Ketua BPKN RI Rizal E. Halim menyampaikan tujuan dari perlindugnan konsumen adalah untuk memperkuat aspek kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen sekaligus mendorong kesadaran pelaku usaha terhadap hak-hak dan kewajibannya untuk memproduksi barang dan jasa.

Untuk itu, tambahnya, dorongan penguatan perlindungan konsumen diperlukan adanya partisipasi masukan dari masyarakat luas baik Kementerian/Lembaga, Lembaga non pemerintah, akademisi serta organisasi di bidang perlindugan konsumen dan bidang lainnya. Dijelaskan Rizal, sejak tahun 2005-2023.

Hingga tahun ini sudah ada 255 rekomendasi yang disampaikan BPKN RI kepada pemerintah untuk menjamin keamanan konsumen, BPKN RI juga menerima penerimaan pengaduan konsumen.

"Berdasar dara pengaduan yang amsuk ke BPKN RI, sejak tahun 2005 s/d Mei 2023, total penerimaan pengaduan konsumen ke BPKN RI sejumlah 408 pengaduan. Dengan aduan terbanyak pada sektor perumahan," ungkap Rizal.

Terkait dengan Revisi UU PK, Rizal berharap bahwa rancangan RUU PK menyesuaikan dengan berbagai perubahan zaman saat ini.

"Diharapkan masyarakat luas juga memberikan aspirasi melalui DPR, sehingga perlindungan konsumen di Indonesia juga kian kuat, sengketa konsumen yang mencerminkan adanya tingkat keadaran konsumen dan pelaku usaha dapat terselesaikan secara cepat, murah, dan adanya pemulihak hak-hak konsumen, "tandasnya.