BPKN RI Hadir Untuk Melindungi Konsumen

Sumber : Klik disini

KBRN, Bandung: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI merupakan lembaga non struktural yang dibentuk berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen. Mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional disebutkan Untuk menunjang pelaksanaan tugas BPKN, anggota BPKN dapat dibagi dalam beberapa komisi sesuai dengan kebutuhan.

Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Malona Sri Repelita Manurung mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi guna meningkatkan literasi konsumen terhadap hak-hak mereka.

“Kami terus berkeliling melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk memastikan hak setiap konsumen terpenuhi dan meningkatkan literasi mereka sebagai konsumen”. Kata Malona saat siaran di Pro 1 RRI Bandung Rabu (24/7/2024).

Pihaknya juga menjalin komunikasi dengan berbagai media termasuk Radio Republik Indonesia Bandung demi semakin menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.