BPKN RI: Kasus Dugaan Pengoplosan Pertamax Merugikan Konsumen

Sumber : Klik disini

GETPOST.ID, Jakarta – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, diduga mengakibatkan kerugian negara dalam rekayasa ekspor-impor minyak mentah.

Kerugian bagi konsumen cukup besar diduga akibat ada tindak kejahatan pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Mufti Mubarok menjelaskan, jika dugaan oplosan ini benar terbukti, maka ini menyebabkan hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) jelas terpinggirkan dan tercederai. Yang mana hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta mendapat barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

“Dalam kasus ini, konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga lebih mahal, malah mendapat RON 90 Pertalite yang lebih rendah. Selain itu, juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa,” ujar Mufti dalam siaran persnya, Rabu (26/2).

Menurutnya, dalam kasus ini, diduga konsumen memperoleh informasi palsu dan menyesatkan, karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan, tapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah.

Potensi Class Action

Terkait kerugian konsumen ini, berdasarkan UUPK, konsumen/masyarakat berhak menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan, yang diatur dalam perundang-undangan.

Salah satunya dapat secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian sama. Bahkan secara undang-undang, pemerintah/instansi terkait pun dapat turut serta melakukan gugatan karena kerugian besar dan jumlah korban yang tidak sedikit.

Maka itu, BPKN mendesak pihak berwenang mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku. Pertamina juga diminya bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual, bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat praktik pengoplosan ini, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

“BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya.” pungkas Mufti.