BPKN RI nilai usulan biaya kenaikan BPIH terlalu tinggi

Sumber : Klik disini

Elshinta.co -  Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menilai biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang disusulkan sebesar Rp. 69,1 juta sangat mahal. Demikian dikatakan Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, Johan Efendi.

"Negara kita masih terjebak sebagai middle income country atau negara berpendapat menengah selama 30 tahun. Selain itu ekonomi masyarakat yang masih berjuang di masa pandemi Covid-19," kata Johan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Sabtu (28/1).

Johan Efendi mengatakan, meski pertumbuhan ekonomi Indonesia terus meningkat di tengah upaya menjaga pemulihan ekonomi dan juga pulihnya mobilitas masyarakat karena pananganan pandemi yang baik dan terkendali.

Menurut Johan sangat ironis dengan adanya usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji ditengah tren penurunan biaya paket haji, jika dibebankan tambahan biaya untuk pelunasan BPIH yang sangat memberatkan.

"Wacana kenaikan biaya ibadah haji itu bisa memupus harapan banyak calon haji untuk pergi ke Tanah Suci. Pemerintah agar mempertimbangkan kenaikan biaya ongkos haji secara penuh tahun ini," ujar Johan.

Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan. Johan meminta kepada Pemerintah untuk segera mengkaji BPIH secara tepat dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dan

keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan. "Negara sudah memiliki Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bertugas mengurus dana haji yang disetorkan masyarakat," tambah Johan.

Dalam hal ini, lanjut Johan, BPKH dapat berperan maksimal dalam mengelola keuangan haji yang diamanahkan.

Sementara itu menurut Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, Firman Turmantara, penentuan Kenaikan ongkos ibadah haji itu harus transparan dan harus sesuai dengan hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen (UUPK).

Dalam Pasal 4 menyebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa, selain hak atas kenyamanan, keamanan, kesrlamatan.

Dijelaskan Johan, calon jamaah haji sebagai konsumen juga bisa meminta pertanggung jawaban penyelenggara ibadah haji sesuai dengan Bab VI UUPK tentang tanggungjawab pelaku usaha, dan penyelenggara ibadah haji bisa dipidana. Sementara pemerintah sendiri tidak bisa lepas dari tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 UUPK. Selain itu, hubungan hukum antara penyelenggara ibadah haji dengan jamaah haji itu sesuai tidak, dengan perundang-undangan yang lain seperti dengan KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian.