BPKN-RI Perkuat Jejaring di Kaltim: Dorong Percepatan RUU Perlindungan Konsumen

Sumber : Klik disini
KOTAKU, BALIKPAPAN-Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mendorong penguatan perlindungan konsumen melalui percepatan Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUU PK) Nomor 8 tahun 1999.
Ketua BPKN RI Rizal E Halim mengatakan, dorongan itu diharapkan dapat mengakomodir dinamika kebutuhan konsumen maupun pelaku usaha sehingga pertumbuhan perekonomian bisa ditingkatkan.
Terkait dengan revisi UU PK, Rizal berharap bahwa rancangan RUU PK menyesuaikan dengan berbagai perubahan zaman saat ini.
“Diharapkan masyarakat luas juga memberikan aspirasi melalui DPR sehingga perlindungan konsumen di Indonesia juga kian kuat.
Sehingga sengketa konsumen yang mencerminkan adanya tingkat kesadaran konsumen dan pelaku usaha dapat terselesaikan secara cepat, murah dan adanya pemulihan hak-hak konsumen,” ujar Rizal saat menggelar temu media di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (30/5/2023).
Dalam kesempatan itu, BPKN RI menggelar diskusi dalam forum kelembagaan perlindungan konsumen dan pemberdayaan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), yang dirangkai pelantikan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Samarinda.
“Perlindungan konsumen kemudian hari InsyaAllah akan lebih baik di Kaltim,” ujar Rizal, didampingi Wakil Kepala BPKN RI M Mufti Mubarok.
Menurut Rizal, tujuan dari perlindungan konsumen adalah untuk memperkuat aspek kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen sekaligus mendorong kesadaran pelaku usaha terhadap hak dan kewajibannya untuk memproduksi barang dan jasa.
Untuk itu, dorongan penguatan perlindungan konsumen diperlukan dengan partisipasi masukan dari masyarakat luas, baik kementerian atau lembaga, lembaga non pemerintahan, akademisi serta organisasi bidang perlindungan konsumen dan bidang lainnya.
“Hal ini mendorong BPKN RI menggelar diskusi kelembagaan dalam rangka penguatan perlindungan konsumen di Kaltim,” katanya.
Rizal menjelaskan, sejak tahun 2005-2023, tercatat ada 255 rekomendasi yang disampaikan BPKN RI kepada pemerintah untuk menjamin keamanan konsumen.
“Berdasarkan data pengaduan yang masuk ke BPKN RI sejak tahun 2005 sampai Mei 2023, total penerimaan pengaduan konsumen ke BPKN RI sejumlah 408 pengaduan. Dengan aduan terbanyak sektor perumahan,” ujar Rizal.
Rizal menyampaikan bahwa RUU Nomor 8 tahun 1999 itu sedang digodok Komisi VI DPR RI, perlu disegerakan untuk mengantisipasi perkembangan digitalisasi.
Salah satunya untuk mengantisipasi pola penjualan seperti banyaknya e-commerce beserta perubahan pola rantai suplai barang dan jasa, agar dapat terakomodasi dalam suatu regulasi yang memang dibutuhkan oleh perkembangan zaman.
“Revisi UU ini nantinya kami harap bisa menjadi payung hukum aktivitas ekonomi yang baru.
Contoh rantai pasok bidang ritel konvensional, kalau dulu ada pergudangan sekarang sudah jarang.
Ketika ada e-commerce rantai pasok ini berubah,” terangnya.
Fungsi pergudangan, kata dia, juga berkurang. Bahkan banyak gudang yang saat ini berdiri sendiri atau biasa disebut dengan istilah stand alone.
“Yang berkembang pesat adalah logistik. Hal ini juga sudah kami masukkan sebagai salah satu poin dalam perubahan atau revisi Undang-Undang perlindungan konsumen,” ungkapnya.
Selain itu, BPKN RI juga mengupayakan agar RUU Nomor 8 tahun 1999 dapat mengakomodasi sanksi baik pidana dan sanksi administrasi sebagai efek jera terhadap pelanggaran dan memperkuat perlindungan konsumen, masa depan.
“Saat ini belum ada. Nah, misalnya ketika terjadi tindak pidana maka ada hukuman yang bisa memberikan efek jera.
Kalau ada sanksi administrasi, maka harus bisa menjadi pembelajaran bagi pihak yang dicederai sehingga bisa memperbaiki perilakunya.
Hal-hal demikian, kami harapkan bisa segera diterbitkan, disahkan dalam Undang-Undang,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua BPKN RI M Mufti Mubarok menerangkan karakteristik pengaduan masyarakat Kaltim lebih banyak terkait sektor perumahan dan legalitas pertanahan.
“Kami melihat data online Disperindagkop UMKM (Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UMKM, Red) Kaltim, memang menonjol sektor perumahan dan legalitas tanah. Terutama terkait sawit dan seterusnya.
Peringkat kedua, sektor leasing. Mungkin sektor asuransi juga menonjol di sini, terkait hal yang belum bisa dicairkan dilihat dari kacamata asuransi,” imbuhnya.