BPKN RI Sebut Kasus Perumahan Hingga Leasing Paling Menonjol di Kalimantan Timur

Sumber : Klik disini
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), mendorong penguatan perlindungan konsumen melalui percepatan Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUU PK) No. 8 Tahun 1999.
Dengan Revisi Undang-undang tersebut, kinerja BPKN RI diharapkan semakin mengakomodir dinamika kebutuhan konsumen serta pelaku usaha sehingga pertumbuhan perekonomian bisa lebih ditingkatkan.
Ketua BPKN RI, Rizal E Halim mengatakan, sejak 2005 hingga Mei 2023, pihaknya telah menerima ratusan pengaduan dengan didominasi oleh sektor perumahan.
"Berdasar data pengaduan yang masuk ke BPKN RI, sejak tahun 2005 s/d Mei 2023, total penerimaan pengaduan konsumen ke BPKN RI sejumlah 408 pengaduan. Dengan aduan terbanyak pada sektor perumahan," jelasnya saat Media Briefing di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (30/5/2023).
Sementara itu, Wakil Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok menyampaikan, hal ini juga terjadi di Kalimantan Timur.
Ia membeberkan, kasus dari sektor perumahan dan pertanahan sangat menonjol di Kaltim, terutama masalah sawit.
"Sejauh ini, karakteristik pengaduannya, kami melihat yang menonjol dari sektor perumahan dan legalitas pertanahan terutama sawit dan sebagainya. Itu sangat menonjol disini (Kaltim) karena memang disini banyak pertanian sawit," ungkapnya.
Selain itu, imbuhnya, aduan terkait masalah asuransi termasuk leasing menduduki peringkat kedua terbanyak di Kaltim.
"Meskipun, sama dengan pertanian dan perumahan, tapi disini juga menonjol leasing terutama soal penarikan dan sebagainya," terangnya.
"Mungkin sektor asuransi juga menonjol disini terkait beberapa hal yang belum bisa dicairkan dari kacamata asuransi," pungkasnya.