BPKN Sayangkan Perusahaan Terlibat Kasus Gagal Ginjal Anak Hanya Divonis Ganti Rugi Rp60 Juta

Sumber : Klik disini

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengeluarkan vonis kepada PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical. Keduanya dinilai bersalah dalam kasus obat-obatan yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut progresif afitikal atau GGAPA pada lebih dari 200 anak pada tahun 2022 silam.

Dua perusahaan itu diwajibkan mengganti rugi kepada keluarga korban senilai Rp60 juta. Rinciannya, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical harus membayar ganti rugi senilai nominal tersebut kepada sejumlah 24 orang tua korban yang menjadi penggugat dalam putusan itu.

Dengan keluarnya putusan tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberi respons. Ketua BPKN RI, Muh Mufti Mubarok, mengatakan bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan kemanusiaan dan mencederai asas kemanusiaan.

“Mesti dipahami bahwa kejadian tersebut adalah tragedi kemanusiaan. Tentu sebagai korban, putusan tersebut kami anggap tidak adil. Menghilangkan nyawa baik sengaja atau tidak sengaja adalah pelanggaran berat,” kata Mufti dalam keterangannya dikutip Selasa (27/8/2024).

Lebih lanjut, Mufti menerangkan bahwa asas keamanan dan keselamatan itu punya tujuan tersendiri. Tujuannya ialah agar bisa memberikan jaminan keamanan dan keselamatan dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi.

“Para pelaku usaha diwajibkan untuk menyediakan produk dan jasa yang aman bagi konsumen agar terhindar dari potensi bahaya atau kerugian,” kata Mufti.

Mufti pun menyoroti nominal ganti rugi berdasarkan vonis hakim. Menurutnya, ganti rugi tersebut masih sebatas ganti rugi material, sementara ia melihat perusahaan belum memberikan ganti rugi yang bersifat imaterial. Ganti rugi imaterial yang dimaksud termasuk biaya pemakaman korban.

Mufti mengambil contoh dari kasus-kasus kecelakaan maskapai penerbangan. Ganti rugi para korban dikompensasi, termasuk penggantian kehilangan penghasilan kepada para orang tua korban. Dalilnya, ketika korban yang merupakan seorang anak yang bekerja sedang menjalani perawatan, maka ia tidak mendapat penghasilan yang bisa diberikan kepada orang tuanya.

Dengan demikian, Mufti mendorong pihak keluarga untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. “Kita mendorong konsumen atau pihak korban untuk melakukan banding,” pungkas Mufti.