BPKN Sebut BBM Oplosan Rugikan Masyarakat

Sumber : Klik disini
Jakarta: Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menuding jika dugaan oplosan bahan bakar minyak (BBM) pertamax dengan pertalite terbukti, dapat merugikan konsumen. Masalah ini mencuat setelah Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
"Apabila dugaan oplosan ini benar terbukti, maka ini menyebabkan hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah jelas terpinggirkan dan tercederai," ujar Mufti dalam keterangan resmi, Rabu, 26 Februari 2025.
Dalam keterangan Kejaksaan Agung (Kejagung), PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengadaan pembelian untuk pertamax atau RON 92. Padahal, sebenarnya membeli pertalite atau RON 90 atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage/depo Pertamina untuk menjadi RON 92.
Mufti menilai konsumen pun dirugikan atas dugaan praktik tersebut karena hak untuk memilih dan mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
"Selain itu, ini juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa," imbuhnya.
Mufti mengungkapkan, berdasarkan UUPK, terkait dugaan kerugian yang dialami konsumen tersebut, konsumen berhak menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT. Pertamina. Gugatan ini melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan salah satunya dapat secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama.
"BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya," ungkapnya.
BPKN kemudian mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku. Selain itu, Pertamina diminta untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual, bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat praktik pengoplosan ini.