BPKN Selamatkan Kerugian Konsumen Senilai Puluhan Miliar

Sumber : Klik disini

KBRN, Jakarta: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat total kerugian konsumen pada semester I 2024 mencapai Rp202,6 miliar. Angka itu berasal dari 381 pengaduan yang telah dilaporkan konsumen ke BPKN sepanjang Januari - Juli 2024.

Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan, pihaknya berupaya maksimal dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. Dari total kerugian yang telah dilaporkan, sebanyak Rp42,8 miliar atau 21 persen kerugian berhasil diselamatkan.

"Dari total kerugian konsumen tersebut, sebanyak Rp42.887.223.667 atau 21 persen berhasil diselamatkan. Kami akan terus berupaya maksimal memberikan perlindungan kepada konsumen dengan segala keterbatasan (kewenangan dan anggaran) yang ada," kata Mufti dalam konferensi pers capaian kinerja semester l di kantor BPKN, Jakarta, Senin (5/8/2024)

Dalam memberikan perlindungan konsumen yang optimal, Mufti berharap BPKN memiliki kewenangan dan kemandirian anggaran. Agar BPKN tidak hanya menerima aduan, namun bisa menindak atau memberi sanksi pihak-pihak yang telah merugikan konsumen.

“Tentu eksekutorial, bagaimana kita bisa memberi sanksi kepada perusahaan (yang melanggar). Dan yang paling penting kita juga berharap mempunyai penyidik, agar nantinya struktur kita kuat dan sudah (bisa) mandiri dan sebagainya,” ujar Mufti.

Ketua Komisi Advokasi BPKN Fitrah Bukhari mengatakan, kasus Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) mendominasi aduan konsumen. Berdasarkan data pengaduan yang masuk, pelaku usaha yang terbanyak mendapat aduan adalah PT Tokopedia dan PT PLN.

"Kami sudah layangkan surat ke Tokopedia, namun hingga kini tidak direspon. Sementara, (surat) untuk PLN, direspon dengan baik," ujar Fitrah.

Menurutnya, yang perlu ditingkatkan adalah sikap pelaku usaha yang kurang kooperatif dalam menjawab klarifikasi dari BPKN. Ia menyayangkan, masih ada pelaku usaha yang kurang kooperatif menyikapi permasalahan konsumen.

Selain sektor E-Commerce, kata Fitrah, BPKN juga menyoroti kerugian konsumen di bidang perbankan maupun keuangan. "Total pengaduan pada sektor jasa keuangan sebanyak 74 pengaduan, dengan nilai kerugian sebesar Rp 20,7 miliar," ujar Fitrah.