BPKN Soroti Kelangkaan LPG 3 Kg : Kebijakan Baru Dinilai Merugikan Konsumen dan UMKM

Sumber : Klik disini

MEDIA24.ID - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti keluhan masyarakat dan pelaku usaha terkait kesulitan mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi di beberapa daerah.

Kelangkaan ini terjadi setelah kebijakan pembatasan penjualan di tingkat pengecer mulai diterapkan per 1 Februari 2025.

Kebijakan tersebut bertujuan memangkas rantai distribusi dan memastikan subsidi LPG tepat sasaran.

Namun, menurut Ketua BPKN M. Mufti Mubarok, implementasi aturan ini justru membawa dampak negatif bagi masyarakat dan usaha kecil.

Dampak yang Dirasakan Masyarakat

Kesulitan Akses LPG 3 Kg, Warga harus rela mengantri panjang atau mencari ke berbagai pangkalan resmi untuk mendapatkan LPG 3 kg. Hal ini menambah beban waktu dan tenaga, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil.

Usaha Kecil Terancam, Banyak warung kecil yang sebelumnya menjual LPG kini harus berhenti beroperasi karena tidak memenuhi syarat sebagai pangkalan resmi. Modal besar dan legalitas yang ketat menjadi kendala utama.

Dampak Sosial dan Ekonomi, Sebagian warga terpaksa beralih ke kayu bakar untuk memasak, yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan.

Sementara itu, pengecer harus mendaftarkan diri sebagai pangkalan jika ingin tetap menjual LPG 3 kg.

Sejalan dengan instruksi Presiden RI, mulai hari ini, pengecer LPG 3 kg akan diaktifkan kembali secara bertahap sambil dilakukan penertiban agar dapat menjadi sub pangkalan resmi.

“Kami berharap kebijakan ini segera dievaluasi agar tidak semakin merugikan masyarakat dan UMKM. BPKN akan terus memantau situasi ini dan siap bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan hak-hak konsumen terpenuhi,” tutup Mufti dalam siaran persnya.