BPKN Tekankan Pentingnya Aksesibilitas Konsumen Disabilitas Sektor E-Commerce dan Transportasi

Sumber : Klik disini

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) berusaha memperkuat upaya perlindungan hak aksesibilitas dan memberi perhatian lebih untuk konsumen disabilitas melalui kajian yang mengungkap permasalahan penyediaan transportasi dan e-commerce.

Kesiapan pemerintah pusat dan daerah dalam memenuhi hak aksesibilitas penyandang disabilitas, serta kesiapan pemerintah pusat dan daerah pada bidang transportasi dan e-commerce di masa pandemi COVID-19.

Arief Safari, anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, menyatakan saat ini masih ada ketidakadilan terhadap penyandang disabilitas serta akses terhadap e-commerce yang belum ramah disabilitas.

“Kajian ini dilatarbelakangi oleh kondisi penyandang disabilitas yang masih hidup dalam kerentanan dan cenderung dibedakan, dengan ditunjukkan oleh minimnya fasilitas dan akses pada moda transportasi maupun fasilitas umum bagi penyandang disabilitas.

"Di sisi lain, tingginya pengguna e-commerce selama pandemi COVID-19 belum diiringi dengan kesiapan pemerintah dalam memberikan kemudahan penyandang disabilitas untuk mengakses e-commerce" kata Arief Safari.

Bertolak dari permasalahan tersebut, BPKN-RI kemudian melakukan kajian di Bandar Lampung dan Yogyakarta. Penelitian hanya dilakukan di kedua kota tersebut karena adanya kebijakan pembatasan akibat pandemi COVID-19," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Dalam kajian ini, BPKN telah menggandeng beberapa narasumber seperti Ketua Organisasi Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), serta Direktur Kementerian Sosial.

Kajian ini melibatkan serangkaian proses diskusi dan kunjungan langsung ke beberapa fasilitas transportasi umum seperti Stasiun Tugu Yogyakarta, Halte Trans Yogyakarta Jalan Malioboro, terminal dan halte Bus Rapid Transit (BRT) Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, masih terdapat kekurangan pada sarana dan prasarana transportasi untuk penyandang disabilitas seperti guiding block yang pecah-pecah dan pemberitahuan untuk disabilitas seperti huruf braille dan suara yang masih perlu peninjauan lebih lanjut dari pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, masih diperlukan sosialisasi perlindungan konsumen bagi konsumen disabilitas, serta edukasi ke masyarakat untuk meningkatkan awareness kepada para penyandang disabilitas agar dapat saling membantu.

Penyandang disabilitas juga perlu akses screen reader untuk menikmati kemajuan teknologi digital seperti yang bisa dipakai penyandang disabilitas dari layar ponsel mereka masing-masing.

“Menindaklanjuti temuan tersebut, BPKN-RI sebagai lembaga yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah, dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 merekomendasikan agar pelaku e-commerce mengembangkan aplikasi digital yang ramah penyandang disabilitas" tutup Arief.***