BPKN: Wacana Biaya Haji Bisa Pupus Harapan Calon Jemaah ke Tanah Suci

Sumber : Klik disini

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN) mengatakan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2023 bisa memupus harapan masyarakat yang ingin pergi ke Tanah Suci.

Johan Efendi Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN mengatakan untuk mencegah hal tersebut, pemerintah perlu mempertimbangkan rencana kenaikan ongkos haji secara penuh tahun ini. "Wacana kenaikan biaya haji itu bisa memupuskan harapan banyak calon haji pergi ke Tanah Suci," tegasnya.

Ia menghimbau pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan. Untuk itu, pemerintah segera mengkaji BPIH secara tepat dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.

Apalagi, kata Johan, negara sudah memiliki Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bertugas mengurus dana haji yang disetorkan masyarakat. "BPKH dalam hal ini semoga dapat berperan maksimal dalam mengelola keuangan haji yang diamanahkan pada badan ini," ujarnya seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (27/1). Oleh karena itu, Johan berharap pemerintah menemukan jalan agar bisa menetapkan BPIH 2023 yang lebih terjangkau.

BPKN sendiri menilai biaya yang diusulkan sebesar Rp69,1 juta terbilang sangat terlalu mahal, mengingat RI masih terjebak sebagai middle income country atau negara berpendapatan menengah selama 30 tahun.

Selain itu, masyarakat yang masih berjuang memulihkan ekonomi di masa pandemi covid-19.

"Hal tersebut tentunya ironis dengan usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji di tengah tren penurunan biaya paket haji. jika dibebankan tambahan biaya untuk pelunasan BPIH yang cukup signifikan, tentu itu sangat memberatkan," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Firman Turmantara mengatakan penentuan kenaikan ongkos ibadah haji itu harus transparan.

Hal ini sesuai dengan hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen (UUPK) yaitu Pasal 4 yang diantaranya menyebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, selain hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan.

Calon jamaah haji sebagai konsumen juga bisa meminta pertanggungjawaban penyelenggara ibadah haji sesuai dengan Bab VI UUPK tentang tanggungjawab pelaku usaha, dan penyelenggara ibadah haji bisa dipidana.

Sementara pemerintah sendiri tidak bisa lepas dari tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 UUPK. Selain itu, hubungan hukum antara penyelenggara ibadah haji dengan jamaah haji itu sesuai tidak dengan perundang-undangan yang lain seperti dengan KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian.

Sebelumnya, Ketua BPKH Fadlul Imansyah mengungkapkan nilai manfaat yang ditabung sepanjang 2020-2021 terancam habis jika pemerintah sepakat tak menaikkan biaya haji tahun ini.

Ia memperkirakan dengan asumsi persentase seperti tahun lalu yaitu 60 persen nilai manfaat dan 40 persen biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), maka dana yang dikelola bakal habis pada 2025.

"Kalau kita hitung berdasarkan hitungan kita, kalau memang kita harus memenuhi asumsi Bipihnya itu nilainya sama kayak tahun lalu, itu kita hitung, simpanan hasil investasi yang kita dapatkan akibatkan tidak berangkat dari 2020-2021 akan tergerus dan akan habis di 2025," kata Fadlul di Jakarta Pusat, Selasa (24/1).

Kemenag pun sebelumnya mengusulkan ke DPR agar BPIH yang harus dibayar masing-masing calon jemaah haji Indonesia tahun ini adalah Rp69 juta. Pihaknya berharap upaya efisiensi anggaran bisa menurunkan biaya haji yang dibayar jemaah hingga sekitar Rp19 juta. Menurutnya, angka psikologis yang patut dibayar calon jemaah haji Indonesia setidaknya Rp50 juta. Oleh karena itu, pihaknya berharap bisa mengeksplorasi sejumlah layanan yang bisa ditekan, terutama harga tiket penerbangan.