Catatan Akhir Tahun 2024, Evaluasi dan Kinerja BPKN RI dalam Pengembangan Perlindungan Konsumen
Sumber : Klik disini
MEDIA24.ID - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menggelar konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2024 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap kinerja serta evaluasi pengembangan perlindungan konsumen.
Acara ini menyoroti pencapaian, tantangan, dan langkah strategis yang akan diambil untuk meningkatkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Ketua BPKN, M. Mufti Mubarok, menyatakan bahwa sepanjang 2024, BPKN telah bekerja keras untuk menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
BPKN memiliki komitmen yang kuat untuk mendorong perlindungan konsumen yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Dalam paparannya, Mufti menjelaskan bahwa literasi konsumen yang belum merata serta Indeks Keberdayaan Konsumen yang masih rendah menjadi tantangan besar.
Selain itu, regulasi yang belum sepenuhnya selaras dengan perkembangan teknologi juga memerlukan penyesuaian.
Selama 2024, BPKN mencatat sebanyak 1.733 pengaduan konsumen dengan total potensi kerugian sebesar Rp424,26 miliar.
Dari jumlah tersebut, BPKN berhasil memulihkan kerugian sebesar Rp44,82 miliar.
“Meski belum memenuhi target, kami akan terus memaksimalkan upaya pemulihan hak konsumen melalui berbagai program strategis,” tambah Mufti.
Program tersebut meliputi:
1. Edukasi dan sosialisasi perlindungan konsumen secara intensif.
2. Penguatan kelembagaan perlindungan konsumen.
3. inergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
4. Peningkatan akses pemulihan hak konsumen.
BPKN gencar melakukan edukasi melalui berbagai platform digital, kunjungan langsung ke pasar modern dan tradisional, dialog interaktif di radio, hingga kolaborasi dengan perguruan tinggi dan komunitas.
Mufti menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor.
Langkah ini memastikan Indonesia selaras dengan standar perlindungan konsumen global.
Wakil Ketua BPKN, Syaiful Ahmar, memaparkan bahwa sepanjang 2024, BPKN telah mengeluarkan 13 rekomendasi strategis kepada kementerian/lembaga terkait. Rekomendasi tersebut meliputi:"Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting untuk memperkuat ekosistem perlindungan konsumen,” ujarnya.
Di tingkat internasional, BPKN memperkuat kerja sama dengan ASEAN Committee on Consumer Protection (ACCP) dan menghadiri 8th Intergovernmental Group of Expert (IGE) on Consumer Law and Policy UNCTAD di Jenewa, Swiss.
Langkah ini memastikan Indonesia selaras dengan standar perlindungan konsumen global.
Wakil Ketua BPKN, Syaiful Ahmar, memaparkan bahwa sepanjang 2024, BPKN telah mengeluarkan 13 rekomendasi strategis kepada kementerian/lembaga terkait. Rekomendasi tersebut meliputi:
1. Problem pembentukan dan pengelolaan PPPSRS.
2. Perlindungan konsumen pada sektor pangan dan jasa keuangan.
3. Dinamika tarif jalan tol dan korelasinya dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
4. “Kami berharap rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. BPKN akan terus memonitor implementasinya,” jelas Syaiful.
Penyampaian laporan ini dihadiri oleh seluruh komisioner BPKN, termasuk Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan Ermanto Fahamsyah, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Heru Sutadi, Ketua Komisi Advokasi Fitrah Bukhari, dan Ketua Komisi Kerja Sama Lasminingsih.
“Laporan ini adalah refleksi dari upaya kolektif kami. Kami akan terus berinovasi dan berbenah untuk menjawab tantangan masa depan,” tegas Mufti.
Dengan langkah strategis dan komitmen yang kuat, BPKN berharap dapat membawa perlindungan konsumen di Indonesia ke tingkat yang lebih tinggi, baik secara nasional maupun global.