Catatan Akhir Tahun BPKN RI: Pemulihan Hak Konsumen Meningkat, Literasi Masih Jadi Tantangan

Sumber : Klik disini
Kilat Seleb.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menggelar konferensi pers bertajuk "Catatan Akhir Tahun 2024" sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap kinerjanya.
Ketua BPKN, M. Mufti Mubarok, memaparkan capaian, evaluasi, serta tantangan dalam mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
“BPKN memiliki komitmen kuat untuk mendorong perlindungan konsumen yang lebih inklusif dan berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999,” ungkap Mufti pada Selasa (17/12/2024).
Selama 2024, BPKN menerima 1.733 pengaduan dengan total potensi kerugian konsumen mencapai Rp 424,2 miliar.
Dari angka tersebut, BPKN berhasil memulihkan kerugian senilai Rp 44,8 miliar. Meski demikian, Mufti mengakui angka ini masih jauh dari target.
“Kami akan terus mengoptimalkan peran masyarakat melalui sosialisasi, edukasi massif, dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha,” jelasnya.
Tantangan Literasi Konsumen
Mufti menyoroti rendahnya Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) dan ketidakmerataan literasi konsumen sebagai tantangan utama.
Upaya literasi terus diperkuat melalui edukasi digital, kunjungan ke daerah, hingga dialog interaktif di media.
“Kami turun langsung ke pasar tradisional, stasiun, bandara, serta perguruan tinggi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-haknya sebagai konsumen,” tambahnya.
13 Rekomendasi Strategis
Wakil Ketua BPKN, Syaiful Ahmar, menyoroti 13 rekomendasi strategis yang telah diberikan kepada Kementerian/Lembaga terkait. Beberapa isu penting mencakup:
1. Problem PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun).
2. Keamanan dalam produksi pangan katering.
3. Penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan.
4. Evaluasi tarif jalan tol dan standar pelayanan minimal.
"Kami berharap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti secara efektif demi melindungi hak konsumen,” ujar Syaiful.
Penguatan Kolaborasi Nasional dan Internasional
Di tingkat global, BPKN aktif dalam ASEAN Committee on Consumer Protection (ACCP) serta forum UNCTAD di Jenewa, Swiss, untuk menyelaraskan kebijakan perlindungan konsumen Indonesia dengan standar internasional.
Masa Depan Perlindungan Konsumen
Menutup acara, Mufti menegaskan perlunya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem perlindungan konsumen yang lebih kokoh.
“Ini adalah kerja kolektif untuk menjawab tantangan masa depan. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan memperbaiki layanan kami,” pungkasnya.
Dengan berbagai langkah ini, BPKN RI optimis bahwa perlindungan konsumen di Indonesia dapat berkembang lebih inklusif, adaptif, dan relevan dengan tantangan zaman.