Catatan Akhir Tahun (CAT) 2024 : “Kinerja BPKN dan Evaluasi Pengembangan Perlindungan Konsumen”

Jakarta, 17 Desember 2024. Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) menyelenggarakan Catatan Akhir Tahun (CAT) 2024 dengan bertemakan “Kinerja BPKN dan Evaluasi Pengembangan Perlindungan Konsumen” sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pada kesempatan CAT hari ini di moderatori oleh Ibu Renti Maharaini Kerti selaku Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi dan dihadiri oleh Bapak Ermanto Fahamsyah selaku Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan, Bapak Heru Sutadi selaku Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi, Bapak Fitrah Bukhari selaku Ketua Komisi Advokasi, dan Ibu Lasminingsih selaku Ketua Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan.


Dalam kurun waktu satu tahun, BPKN telah menerima 1.733 pengaduan dari berbagai sektor dengan potensi kerugian konsumen sebesar Rp. 424.256.065.321 dan nilai kerugian konsumen yang terpulihkan sebesar Rp. 44.825.538.742. Demografi pengaduan konsumen terbanyak pertama DKI Jakarta sebanyak 1.135 pengaduan, Jawa Barat sebanyak 176 pengaduan, dan Banten sebanyak 76 pengaduan. Pengaduan yang masuk ke BPKN memiliki pola pengaduan Terorganisir, Sistematis, dan Massive (TSM). Menurut Mufti, ada empat sektor usaha yang paling banyak mendapat pengaduan dari masyarakat yaitu sektor Jasa Keuangan, Pariwisata, Perdagangan Elektronik dan Perumahan.

BPKN juga terus melakukan berbagai kegiatan edukasi melalui platform digital maupun langsung ke daerah-daerah dengan melakukan kegiatan edukasi ke berbagai stakeholders serta tinjauan langsung ke pasar modern, pasar tradisional serta stasiun dan bandara. BPKN juga telah melakukan MoU dan PKS dengan beberapa perguruan tinggi seperti Trisakti dan Universitas Pakuan. Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan juga menghadiri pertemuan UNCTAD di Jenewa, Swiss.

Pada tahun 2024 ini, BPKN mengirimkan 13 Rekomendasi ke Kementerian/Lembaga terkait. Rekomendasi tersebut tetap dilakukan monitoring dan rapat koordinasi terkait tindaklanjut. 

Semoga BPKN bisa menjadi cerminan dari upaya kolektif untuk mewujudkan Perlindungan Konsumen yang lebih baik di Indonesia dan konsumen lebih kritis dalam mengupayakan hak dan kewajiban serta konsumen lebih berani melaporkan jika terjadi pelanggaran hak-hak konsumen.