Cegah Anak Dibawah Umur Merokok, BPKN Dukung Diterbitkan PP No. 8 Tahun 2024

Sumber : Klik disini

Jakarta, tvrijakartanews - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendukung program pemerintah dengan Ketentuan di Pasal 103 Ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Hal untuk mencegah anak-anak membeli rokok ketengan.

"Kita sangat mendukung undang undang itu supaya kita lebih aman dan sehat yang kita bahas tadi intinya sehat aman dan selamat harapan kita anak sekolah jauh dari yang merokok," kata Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok ditemui di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Mufti menuturkan pihaknya merekomendasikan edaran rokok melalui undang-undang Kesehatan. Agar penjual tidak memperdagangkan rokok di area sekolah.

"Kedua soal rokok ketengan memang itu kita sejak awal punya rekomendasi BPKN tentang edar rokok yang beredar di masyarakat dengan jarak yang harus dijelaskan artinya sekolah misalkan anak-anak tidak bisa membeli di depan sekolah," ujarnya.

Mufti mengatakan prihatin banyak rokok ketengan yang dijual banyak oleh pedagang kaki lima (PKL) di depan sekolah. Selain itu, ia berharap rokok harus dijual jauh dari area sekolah.

"Jangan sampai radiusnya dan umurnya harus di batasi sehingga mereka mereka yang SD, SMP bebas dari rokok," tuturnya.

Menurutnya, pihaknya sudah merekomendasi usulan itu Kepada Presiden Joko Widodo melalui undang-undang Kesehatan ini.

"Jangan sampai no smoking tapi ternyata smoking menjadi guyonan dan masih terjadi merokok," imbuhnya.