Daeng Muhammad Nilai Meikarta Zalim, DPR Minta BPKN Bantu Konsumen

Sumber : Klik disini

Jakarta (pilar.id) – Kasus mangkraknya proyek Meikarta telah menyebabkan para konsumennya mengalami krugian. Kasus Meikarta tersebut bahkan menjadi bahan pembahasan di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI.

Dalam RDPU bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) di Jakarta, Rabu (18/1/2023) tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Daeng Muhammad menyebut Meikarta telah berbuat zalim.

Daeng Muhammad pun meminta agar BPKN melakukan berbagai langkah yang diperlukan untuk membantu para konsumen Meikarta yang proyeknya saat ini mangkrak.

“Dalam permasalahan tersebut, masyarakat lah yang menjadi korban kezaliman oligarki,” kata Daeng dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

RDPU tersebut membahas mengenai aspirasi dari konsumen Pengembang Pembangunan Apartemen Meikarta, yaitu PT Mahkota Sentosa Utama.

“Proses-proses seperti ini sebetulnya, menurut saya, adalah suatu proses penzaliman. Kita menjadi sulit karena ini perusahaan besar, oligarki,” kata Daeng.

Daeng menekankan, negara harus hadir membantu permasalahan yang dialami konsumen Meikarta. Jika negara tak hadir membantu permasalahan tersebut, maka oligarki bisa bertindak semena-mena di negara ini. Karena itu, tegasnya, jangan karena permasalahan ini terkait perusahaan besar, maka negara tidak bisa berbuat apapun.

Politikus PAN ini meminta kepada BPKN untuk dapat memberikan perhatian lebih terhadap kasus tersebut. Sehingga, menjadi catatan serius yang perlu ditindaklanjuti oleh BPKN.

“Jangan karena ini perusahaan besar, terus kalian diam. Buat apa ada lembaga negara di sini. Saya tidak terima, Pak. Ini saudara-saudara saya, warga negara Republik Indonesia yang tidak boleh dizalimi di negara sendiri,” tegas Daeng.

Senada, Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina meminta agar hak-hak pembeli apartemen Meikarta yang telah menyelesaikan kewajibannya dapat segera dipenuhi. Ia berharap BPKN dapat mengawal penyelesaian kasus tersebut.

“Kami tentu meminta agar semua hak-hak para pembeli apartemen Meikarta yang telah menunaikan kewajibannya bisa segera dipenuhi oleh pihak PT Mahkota Sentosa Utama dan diharapkan BPKN bisa mengawal kepentingan para pembeli Apartemen Meikarta,” ujar Nevi.

Sebelumnya, pada Selasa (18/1/2023) PKPKM juga sudah menyampaikan aspirasinya dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI. Ketua PKPKM Aep Mulyana menjelaskan duduk permasalahan yang dialami konsumen Meikarta adalah gagalnya serah terima unit apartemen Meikarta dari pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) kepada konsumen.

Padahal serah terima tersebut harusnya sudah dilakukan pada kurun waktu tahun 2018 sampai 2020. Namun nyatanya, unit tersebut sampai saat ini masih mangkrak dan bahkan masih berbentuk tanah merah (belum digarap).

Bahkan menurut Aep, pihak Meikarta kini telah melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang di dalam klausul keputusan hakim terdapat berbagai hal yang dinilai merugikan konsumen Meikarta.

Selain itu, PKPM juga digugat dengan tuntutan kerugian materil dan immateril sebesar Rp56 miliar.

Adapun sosok dibalik perusahaan besar ini adalah Mochtar Riady. Dirinya merupakan pendiri sekaligus Presiden Komisaris dari Lippo Group, yang saat ini dijalankan oleh putra-putranya yaitu James dan Stephen.

Meikarta juga telah menyeret Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Billy disangka menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.