Dianggap bom waktu, BPKN terus kawal pemulihan hak konsumen Meikarta

Sumber : Klik disini

LOMBOK INSIDER - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut kasus Meikarta yang belum selesai dibangun hingga saat ini merupakan bom waktu yang sewaktu-waktu mucul, sebab hingga saat ini tidak kunjung selesai.

“BPKN-RI akan terus mendorong penyelesaian masalah ini untuk melindungi konsumen korban apartemen Meikarta, sebagai wujud hadirnya negara melindungi hak-hak konsumen,” ujar Rizal E. Halim Ketua BPKN.

Rizal mengatakan hal itu usai Rapat Dengar Pizalendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI terkait penyelesaian Meikarta dengan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta PADA Rabu 18 Januari 2023.

Dalam RDPU tersebut dibahas secara garis besar mengenai aspirasi dari konsumen pengembang apartemen Meikarta, karena pembangunan apartemen Meikarta yang belum selesai dibangun hingga sekarang.

Konsumen meminta pengembalian dana yang sudah dimiliki pihak developer karena tidak adanya kejelasan dari pembangunan apartemen tersebut.

Diketahuinya kasus Meikarta masuk ke BPKN pada tahun 2018 hingga 2019 dengan tiga opsi penyelesaian yang ditawarkan.

Pertama konsumen menawarkan pindah lokasi clean dan clear, yang kedua menawarkan unitnya dijual dijual di pasar sekunder, dan yang ketiga pengembalian dana (refund).

Namun sebutlah Rizal, masalah muncul ketika ada vendor-vendor yang melakukan penagihan utang dan timbul kepanikan, sehingga majulah proses permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di tahun 2020, yang mengatur mengenai hak-hak dan kewajiban konsumen.

Dikatakan Rizal, dari hasil RDPU dengan DPR-RI, BPKN akan terus mendorong untuk melindungi konsumen korban apartemen Meikarta.

“Dan kita akan terus mengawal penyelesaian hak korban penipuan apartemen Meikarta

dengan pemangku kepentingan terkait khususnya untuk membatalkan putusan yudikatif atas PKPU Meikarta," jelas Rizal melalui siaran resmi yang disampaikan Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI, Johan Effendi.