DPR Desak Audit Menyeluruh Produsen Minyakita: Kecurangan Merugikan Masyarakat

Sumber : Klik disini
Belakangan ini, minyak goreng rakyat atau Minyakita menjadi sorotan publik karena maraknya praktik kecurangan, mulai dari pengemasan ulang hingga pengurangan volume isi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuntut pemerintah untuk segera memeriksa secara menyeluruh produsen Minyakita dan jaringan distribusinya, guna menghentikan penyelewengan yang merugikan masyarakat.
Anggota Komisi VI DPR RI, Sarmuji, menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan pemalsuan Minyakita. Menurutnya, praktik kecurangan ini dilakukan secara sengaja dan terang-terangan, sehingga merugikan banyak konsumen. "Kecurangan yang dilakukan oknum-oknum penyeleweng tersebut sudah sangat vulgar. Kerugian masyarakat sudah sangat banyak, pelanggaran yang dilakukan oknum ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen pasal 8 tentang Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha terkait ukuran, takaran, timbangan tidak sesuai sebenarnya," ujar Sarmuji.
Sarmuji juga meminta Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap produsen Minyakita yang memiliki izin produksi. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus segera mencabut izin usaha dan memberikan sanksi administratif serta sanksi pidana sesuai undang-undang. Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama, terutama karena beredar minyak goreng subsidi dengan kemasan mirip tetapi dijual dengan harga mahal dan takaran yang tidak sesuai.
Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan diharapkan dapat menemukan oknum produsen dan jaringan distribusi dengan segera, mengingat kerugian masyarakat yang sudah sangat besar. Sarmuji juga menambahkan bahwa pengusutan harus dilakukan terhadap perusahaan produsen yang tidak terdaftar namun melakukan produksi dengan mengatasnamakan produk Minyakita. "Saya juga mendapatkan laporan praktik kecurangan dalam peredaran minyak goreng curah berlabel Minyakita palsu," tambahnya.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, dapat melaporkan langsung kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang berwenang menerima keluhan yang tidak sesuai dengan aturan. Sarmuji mengimbau pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan secara ilegal. "Pelanggarannya sudah sangat berat, wajib untuk diusut secara tuntas," pungkasnya.