Heboh Dugaan Minyakita Oplosan, BPKN RI Desak Audit Total

Sumber : Klik disini
MEDIA24.ID, NASIONAL - Belum tuntas kasus dugaan minyak oplosan oleh Pertamina, kini masyarakat kembali dihebohkan dengan dugaan penyunatan takaran minyak goreng subsidi merek Minyakita.
Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok, menyayangkan temuan bahwa kemasan Minyakita ukuran 1 liter ternyata hanya berisi 750-800 ml. Temuan ini dianggap sangat merugikan masyarakat dan perlu ditindaklanjuti dengan audit total terhadap seluruh perusahaan produsen.
"Kami telah menemukan adanya kelangkaan selama sebulan dan penyunatan takaran, terutama pada kemasan botol yang beredar di pasar-pasar tradisional. Tim BPKN juga sudah mengantongi empat perusahaan yang diduga melakukan praktik ini," ujar Mufti, dalam siaran persnya.
Mufti menegaskan bahwa regulasi produksi dan distribusi Minyakita telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan kepada pelaku usaha.
"Kasus pengurangan takaran ini sangat merugikan masyarakat, terutama kalangan kecil. Apalagi mereka harus membeli dengan harga jauh di atas HET, namun menerima volume yang tidak sesuai. Ini sungguh dzolim," tegas Mufti.
BPKN RI berencana membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menyelidiki dugaan penyunatan takaran dan kualitas produk Minyakita.
"Tim ini akan memeriksa mulai dari kuantitas takaran hingga kualitas minyak. Kami akan memastikan apakah minyak curah, minyak subsidi, dan minyak premium sudah sesuai spesifikasinya atau bahkan dicampur oplosan," jelasnya.
Selain itu, BPKN juga akan menyelidiki jalur distribusi dari hulu ke hilir, mulai dari produksi, pengemasan, hingga distribusi dari tingkat utama (D1) hingga pengecer (D4).
"Di jalur distribusi ini, kami menduga banyak praktik penyalahgunaan harga yang merugikan konsumen," pungkas Mufti.