Ini Tugas Tim Pencari Fakta Gagal Ginjal Akut yang Dibentuk BPKN

Sumber : Klik disini

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengatakan Tim Pencari Fakta (TPF) melibatkan sejumlah stakeholder guna mencari akar persoalan dari kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

Tahap selanjutnya, yakni memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan mendorong agar kasus gangguan ginjal akut pada anak cepat terselesaikan dan tidak terjadi lagi.

“Itu inti dari seluruh persoalan (Gangguan ginjal akut) yang kita rapat hari ini,” kata Mufti yang juga menjabat sebagai Ketua TPF Kasus Gagal Ginjal Akut pada acara media briefing BPKN- Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut di Graha BPKN, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Mufti menuturkan, TPF Gagal Ginjal Akut akan memberikan update perkembangan dari laporan korban yang telah diterima. Pasalnya, hari ini, Rabu (9/11/2022) BPKN baru menerima enam laporan.

Mufti menuturkan, 6 pengaduan tersebut 4 berasal dari Jakarta, 1 Bekasi dan 1 Jawa Timur. Pasien rata-rata berusia di bawah 5 tahun dan semuanya meninggal akibat minum obat sirop yang diduga mengandung zat kimia berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

“Berharap seluruh korban bisa kita mobilisasi untuk kepentingan nanti kita lapor ke LPSK,” ucapnya.

Berdasarkan keputusan Kepala BPKN, Rizal E Halim, maka TPF gagal ginjal akut menjalankan dua tugas, yakni:Pertama, mencari penyebab terjadinya GGAPA pada anak serta memberikan edukasi dan perlindungan pada masyarakat. Kedua, pendampingan para korban baik masih dirawat maupun yang sudah meninggal dunia.

Tim gabungan pencari fakta ini akan menjalankan tugas mulai 7 November 2022 hingga 31 November 2022.

Tim pencari fakta ini terdiri dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), epidemiolog, kepolisian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Berikut ini TPF Kasus Gagal Ginjal Akut terdiri dari 9 orang di antaranya, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok sebagai Ketua TPF Kasus Gagal Ginjal Akut.

Selain itu ada, Maneger Nasution dari LPSK, Charles Sagala dan Said Sutomo dari BPKN, Pandu Riono mewakili akademisi dan epidemiologi, Stefanus Teguh Edi Parmono mewakili jurnalis, Yogi Prawira mewakili IDAI, AKBP Brury Santoso mewakili Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis jumlah kasus GGAPA pada anak hingga Kamis (3/11/2022) ada sebanyak 324 dari 28 provinsi. Adapun perinciannya, sebanyak 27 kasus masih dirawat, 195 meninggal, dan 102 kasus sembuh.