Jelang Lebaran, BPKN-RI Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Anyar Tangerang

Sumber : Klik disini

ghiatnews.my.id, KOTA TANGERANG, – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) meninjau harga kebutuhan pokok menjelang hari raya Idul Fitri di Pasar Anyar, Kota Tangerang. Selasa (4/4) kemarin

Bersama dengan Direktur Utama PD Pasar Kota Tangerang, Titin Mulyatin, BPKN-RI memberikan rekomendasi pada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan dibidang konsumen

Mufti Mubarok, Wakil Ketua BPKN-RI, Menghimbau agar konsumen untuk tidak panic buying saat Ramadhan dan jelang hari raya Idul fitri, “Kepada pegadang untuk tidak memanfaatkan aji mumpung dan memanfaat situasi untuk tidak menaikkan harga harga harga kebutuhan pokok,” imbuhnya

Ia memastikan bahwa ketersediaan bahan pokok jelang hari raya aman, ” Pemerintah harus melakukan kontrol harga secara ketat di samping memastikan ketersedian bahan bahan kebutuhan pokok yang sudah rutin tiap tahun saat puasa maupun hari raya kenaikan beberapa komoditas menjelang idul fitri ini tidak semata-mata terpusat pada pedagang eceran dipasar, tetapi juga terkait dengan peranan agen, distributor atau bandar yang memang perlu dilakukan pengawasan oleh dinas atau instansi terkait, ”

Lanjut dia mengatakan, “Disisi lain praktek-praktek dagang/jualan menjelang hari raya ini yang sering terjadi adalah obral atau discount yang di mark up dulu (menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral), ” ungkapnya

Senada dengan Mufti, Wakil Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI, Firman Turmantara

menyampaikan, bahwa pedagang yang memanfaatkan situasi melanggar harga diatas eceran dapat dipidana, ” Hal ini jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen dan dapat dikenakan sanksi dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah, ” katanya

Menurut pria yang pernah membongkar kasus Susu Kaki Kodok beberapa tahun silam tersebut, memaparkan terdapat 11 bentuk kecurangan praktek dagang diantaranya sebagai berikut, “Praktek dagang dengan memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa menjelang idul fitri ini dapat diresum menjadi 11 bentuk kecurangan, yaitu :

1. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut

3. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya

4. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut

5. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang atau jasa tersebut.” Kata Firman di lokasi

Lanjut dia mengatakan, “Untuk selanjutnya yang keenam, tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang atau jasa tersebut

7. Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu

8. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label

9. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang

10. Tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

11. Memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar serta memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud,” Tutupnya.