Kasus Dugaan Pengoplosan Pertamax-Pertalite, BPKN: Masyarakat Berhak Minta Ganti Rugi!

Sumber : Klik disini
Pajak.com, Jakarta – Kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 semakin menjadi sorotan. Dugaan praktik pengoplosan ini ditengarai telah merugikan negara serta konsumen secara besar-besaran. Pasalnya, BBM jenis RON 90 Pertalite diduga dioplos menjadi RON 92 Pertamax, sehingga konsumen yang membayar lebih mahal untuk mendapatkan bahan bakar berkualitas lebih tinggi justru dirugikan.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti, maka hak konsumen telah dilanggar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Menurutnya, dalam kasus ini, konsumen seharusnya mendapatkan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, tetapi justru menerima RON 90 Pertalite yang kualitasnya lebih rendah.
“Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 Pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” jelas Mufti dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Rabu (26/2/2025).
Masyarakat Berhak Menuntut Ganti Rugi
BPKN menegaskan bahwa konsumen yang dirugikan akibat dugaan pengoplosan ini berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada Pertamina. Hal ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UUPK, termasuk opsi untuk melakukan gugatan secara bersama-sama (class action) jika mengalami kerugian yang sama.
Bahkan, menurut Mufti, pemerintah dan instansi terkait pun dapat turut serta melakukan gugatan mengingat besarnya jumlah kerugian serta dampak luas terhadap masyarakat.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada konsumen, tetapi juga mencoreng kredibilitas tata kelola energi nasional. Oleh karena itu, BPKN mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini serta memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku yang terlibat dalam praktik pengoplosan BBM ini.
Selain itu, BPKN meminta Pertamina untuk lebih transparan dalam memberikan informasi mengenai kualitas BBM yang dijual kepada konsumen. Perusahaan juga harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya,” pungkas Mufti.