Kasus Minyakita Rugikan Jutaan Emak emak, Badan Perlindungan Konsumen Minta Audit Total

Sumber : Klik disini

Teropong Jateng, Jakarta – Masyarakat konsumen dari keluarga tidak mampu kembali menjadi obyek kecurangan oleh pelaku usaha, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) kembali bersuara.

Belum reda kasus dugaan bahan bakar minyak oplosan oleh PT Pertamina, kini rakyat Indonesia khususnya emak emak atau konsumen dihebohkan dengan dugaan kecurangan minyak goreng merek Minyakita.

Adanya kasus penyunatan atau pengurangan takaran isi minyak goreng brand MinyaKita ukuran 1 liter, yang telah kami buktikan sendiri dan banyak pihak hanya berisi 750-800 Mili liter, sangat disesalkan.

Selisih yang merugikan masyarakat bahkan ditemukan bisa mencapai 25% dari ukuran yang seharusnya didapat emak emak konsumen.

Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok temuan pengurangan isi minyakita perlu untuk segera ditindak lanjuti dengan adanya audit total terhadap seluruh perusahan produsen yang telah dijadikan rekanan pemerintah.

Ketua BPKN RI, pemeri perlu lihat lagi ini update daftar perusahaan yang mengantongi izin produsen dan/atau pengemasan MinyaKita ini.

Tim BPKN tambah dia, sudah mengantongi 4 perusaan yang mengurangi takaran liter MinyaKita ini, hal ini penting untuk kami bisa melakukan pengecekan dan pelacakan terhadap kasus ini.

“Kami telah menemukan kelangkaan selama sebulan dan penyunatan takaran terutama yang kemasan botol di pasar-pasar tradisional untuk MinyaKita yang beredar saat ini juga sedang dilakukan oleh tim

BPKN," tambah Ketua BPKN RI.

Secara regulasi, produksi dan distribusi MinyaKita ini telah diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan. Jika memang terdapat kesalahan/pelanggaran terhadap ketentuan yang telah dibuat oleh pelaku usaha yang merugikan konsumen, maka sanksi bisa diberikan, tidak hanya administratif, jika memang terbukti juga bisa pidana.

“Kasus pengurangan takaran ini sangat merugikan masyarakatkhususnya rakyat kecil, bahkan disaat masyarakat harus membeli dengan harga yang jauh diatas HET yang ditetapkan per Liter nya, justru mereka mendapatkan barang dengan jumlah tidak sampai 1 liter, jadi sungguh sangat dzolim ini," ungkap mufti.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan menteri terkait, untuk rencana mitigasi dan penjaminan

terhadap perlindungan hak-hak konsumen. Termasuk rencana investigasi mendalam terhadap proses produksi dan rantai pasok MinyaKita ini. Kami berencana membentuk Tim Pencari Fakta -TPF minyak goreng subsidi Minyak kita," ungkapnya.

"Untuk menguji soal kuantitas menyangkut takaran yang sesuai.

Tim juga akan menguji kualitas, apalah minyak curah, minyak subsidi dan minyak premium sudah sesuai spesifikasinya. Jangan jangan ada yang dioplos," Tegas Mufti.

“Selain itu BPKN juga akan melihat jalur hulunya mulai dari produksi minyak, kemasan sampai pada jalur distribusi dari D1 sampai D4 istilah distributor utama sampai pengecer yang tumpang tindih. Dijalur ini banyak harga yang disalahgunakan," pungkas MuftiS

Selain itu BPKN akan mengeluatkan rekomendasi kepada Presiden untuk tata kelola minyak gorengM inyakKita agar dikemudian hari tidak ada kasus ini bisa terulang lagi.