Kasus Phising Makin Marak, BPKNRI Bahas Strategi Pencegahan Bareng Pemprov Sulsel

Sumber : Klik disini

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mendorong sinergi pemberantasan Phising bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

Pertemuan pun diinisiasi Komisioner BPKN RI Dr Megawati Simanjuntak bersama Asissten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejateraan Pemprov Sulsel Ichsan Mustari, Rabu (15/2/2023).

Turut hadir Kepala Dinas Perdagangan Sulsel Andi Irwan Azis, Deputi Direktur Managemen Strategis Edukasi dan Perlindungan Konsumen serta Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Regional 6 Sulampua Bondan Kusuma, Regional Consumer Banking Head Kanwil BRI Makassar Andra Runus, Polda Sulsel serta Diskominfo Sulsel.

Rapat koordinasi ini membahas strategi pencegahan phising. Phising merupakan tindakan meminta (memancing) pengguna komputer untuk mengungkapkan informasi rahasia dengan cara mengirimkan pesan penting palsu berupa e-mail, website atau komunikasi elektronik lainnya. Terkini, praktik phising banyak menyasar konsumen perbankan.

Terlebih dengan kemajuan teknologi yang memudahkan transaksi digital. Di Indonesia, serangan phising meningkat tajam di 2022.

"Ada 5.579 serangan phising yang terjadi di Indonesia sepanjang kuartal II tahun 2022. Jumlah serangan phising ini meningkat sekitar 41,52 persen dari kuartal I tahun 2022 senanyak 3.942," kata Megawati.

Dari data tersebut, e-Wallet menjadi produk keuangan yang paling rentan kebocoran data. Dibawahnya ada rekening bank, internet banking, mobile banking, hingga ATM Bank. Ada beberapa cara kerja phising yang marak terjadi.

Pertama, email Phishing yakni pelaku mengirimkan email palsu yang mengatasnamakan sebuah organisasi yang dikenal korban. Lalu pelaku meminta korban untuk memperbaharui data diri melalui link URL yang telah dicantumkan dalam email tersebut. Website Phishing yakni pelaku phishing membuat sebuah domain website yang mirip dengan website asli sebuah organisasi atau perusahaan yang bertujuan untuk mengelabui korban agar memasukan informasi pribadi seperti password dan rekening bank. Serta Malware Phishing. Malware merupakan sebuah program komputer yang dirancang untuk menginfeksi sebuah sistem dalam komputer tanpa diketahui user komputer tersebut.

Cara kerja pelaku phishing ini adalah dengan mengirimkan sebuah file kepada korban agar korban yang dituju mengunduh file yang didalamnya sudah berisi virus sehingga pelaku phishing dapat dengan leluasa mengakses sistem komputer milik korban.

Sementara itu, Deputi Direktur Managemen Strategis Edukasi dan Perlindungan Konsumen serta Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Regional 6 Sulampua Bondan Kusuma menjelaskan upaya OJK dalam melindungi konsumen. Bondan menyebut OJK bergerak dua arah untuk memberantas phising.

"Dari segi pelaku jasa keuangan, kita ada peraturan OJK terkait penyelenggaraan teknologi informasi dari bank umum. Ada POJK 11 tahun 2022 yang mengatur strategis agar masyarakat yang menggunakan jasa perbankan menjadi aman.kita meminta adanya perlindungan data digital dengan double verification," katanya. Kemudian dari sisi perlindungna konsumen, ada POJK nomor 6/POJK.07/2022. Aturan ini tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. "Disisi konsumen kita juga melakukan sosialisasi jangan asal mengklik web,mendownload atau aplikasi belanja online," jelasnya.

"Apabila masyarakat sudah terlanjur mendownload maka harus segera berhentikan download, mematikan handphone, melakukan block kepada sistem perbankan di handphone," lanjutnya. Ichsan Mustari menyebut masyarakat butuh edukasi tentang digitalisasi keuangan. "Ini juga menjadi persoalan kita. Masyarakat ini kurang pengetahuan dan kurang di beritahu. Malware itu masuk karena gratis. Cuma memang sosialisasi menjadi sangat penting. Masyarakat harus tau apa itu phising diawal," katanya.