Kebijakan Pendistribusian LPG 3 Kg Harus Dievaluasi, Hak Konsumen Mesti Terpenuhi

Sumber : Klik disini

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) M. Mufti Mubarok buka suara terkait polemik distribusi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg bersubsidi di beberapa daerah. Kebijakan yang mulanya bertujuan memangkas rantai distribusi itu menimbulkan sejumlah dampak yang merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil. Berdasarkan catatan BPKN, setidaknya ada empat dampak yang dirasakan konsumen, yakni kesulitan akses LPG 3 kg, gangguan usaha kecil, kelangkaan pasokan, serta dampak sosial dan ekonomi. Beberapa warga terpaksa beralih ke kayu bakar untuk memasak, yang dapat menimbulkan dampak kesehatan dan lingkungan. Sementara itu, pedagang gas eceran, menurut BPKN, mesti mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan jika tetap ingin berjualan LPG 3 kg. Mufti berharap, semua pihak terkait, termasuk pemerintah, Pertamina, maupun dinas-dinas terkait segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah tersebut.

"Evaluasi kebijakan pendistribusian yang merata dan peningkatan pasokan, penyederhanaan persyaratan untuk menjadi pangkalan resmi, sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, serta pengawasan dan penegakan hukum yang sesuai secara proporsional," kata Mufti, dalam keterangannya yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 4 Februari 2025.

BPKN berharap, langkah-langkah yang diambil bisa segera mengatasi masalah yang terjadi. "BPKN akan terus memantau perkembangan situasi ini serta siap bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan hak-hak konsumen terpenuhi," ujarnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg bersubsidi yang dilakukan oknum pengecer adalah bahan temuan Badan Pemeriksa Keuangan sejak 2023. "Semuanya adalah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam, jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023 dengan hasil ada audit dari BPK, bahwa ada penyalahgunaannya dari oknum-oknum pengecer," tutur Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, seperti dilaporkan Antara.

Dampak kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer, kata Bahlil, memang tanggung jawab pemerintah. Awalnya, kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg bertujuan mengendalikan harga jual di tengah masyarakat, supaya harganya tidak di atas harga eceran tertinggi (HET), penataan jalur distribusi sehingga bisa tepat sasaran kepada rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan penataan. Perintah Bapak Presiden wajib untuk tidak boleh ada masyarakat mendapatkan yang tidak tepat," kata Bahlil.

Bahlil menyebutkan, pengecer LPG 3 kg bisa kembali beroperasi pada Selasa ini, berganti nama menjadi subpangkalan. Tujuan dapat kembali beroperasinya subpangkalan adalah menormalkan kembali jalur distribusi.

Jangan Panic Buying, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan, stok LPG 3 kg aman, masyarakat tak perlu panic buying, hingga membeli secara berlebihan. "Kami imbau juga masyarakat tidak perlu panik, jadi cukup beli seperlunya," katanya di Jakarta, Selasa.

Dengan kembalinya pengecer dalam rantai distribusi LPG 3 kg, Fadjar pun berharap agar situasi di tengah masyarakat kembali normal. "Semua pengecer istilahnya dipermudahlah untuk menjadi subpangkalan. Jadi ya kami harapkan distribusinya bisa kembali normal," kata dia.