Kelangkaan LPG 3 Kg Memberatkan Konsumen, BPKN Minta Pemerintah Ambil Kebijakan Strategis

Sumber : Klik disini
JAKARTA, investor.id – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pendistribusian LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Indonesia. Hal ini sebagai respons atas keluhan masyarakat dan pelaku usaha karena kesulitan mendapatkan LPG 3 kg.
Ketua BPKN M. Mufti Mubarok mendorong semua pihak termasuk pemerintah, Pertamina, dan dinas-dinas terkait untuk segera mengambil langkah-langkah strategis guna mengatasi polemik pendistribusian LPG 3 kg.
“Evaluasi kebijakan pendistribusian yang merata dan peningkatan pasokan, penyederhanaan persyaratan untuk menjadi pangkalan resmi, sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, serta pengawasan dan penegakan hukum yang sesuai secara proporsional,” ujar Mufti dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).
Mufti mengatakan, keluhan masyarakat yang sulit mendapatkan LPG 3 kg muncul setelah diterapkannya kebijakan pembatasan penjualan di tingkat pengecer per 1 Februari 2025, yang bertujuan untuk memangkas rantai distribusi dan memastikan subsidi tepat sasaran.
Dia bilang, BPKN memahami bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan distribusi dan mengontrol harga LPG 3 kg agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Namun, faktanya kebijakan ini justru menimbulkan sejumlah dampak yang merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil.
Menurut Mufti, setidaknya ada empat dampak besar yang dialami masyarakat akibat sulitnya mendapatkan LPG 3 kg. Pertama, masyarakat harus berkeliling dan mengantre panjang di pangkalan resmi untuk mendapatkan LPG 3 kg. Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan dan membebani waktu serta tenaga konsumen, terutama yang tinggal di daerah terpencil.
Kedua, pelaku usaha kecil, seperti warung-warung yang sebelumnya menjual LPG 3 kg, terpaksa berhenti beroperasi karena tidak memenuhi persyaratan menjadi pangkalan resmi. Persyaratan ini dinilai memberatkan, terutama terkait modal besar yang dibutuhkan untuk membeli LPG dalam jumlah besar atau dalam waktu yang cepat sehingga bisa memenuhi legalitas.
Ambil Kebijakan Strategis
Ketiga, kebijakan tersebut membuat konsumen mengeluhkan kelangkaan pasokan LPG 3 kg di beberapa daerah. Misalnya, pasokan LPG bersubsidi pada 2025 di Jakarta mengalami penurunan sekitar 1,6% sehingga menyebabkan penyesuaian dalam pendistribusian.
Keempat, kelangkaan LPG 3 kg mengakibatkan sejumlah warga di beberapa daerah terpaksa beralih ke kayu bakar untuk memasak, yang dapat menimbulkan dampak kesehatan dan lingkungan.
Mufti menegaskan bahwa pemerintah dan pihak-pihak terkait harus menjamin hak-hak konsumen, khususnya bagi mereka yang menjadi sasaran LPG bersubsidi.
Lebih lanjut, BPKN pun berharap ada kebijakan strategis setelah instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan lagi para pengecer menjual LPG 3 kg per hari ini, Selasa (4/2/2025), sambil menertibkan pengecer untuk menjadi sub pangkalan secara parsial.
“Kami berharap langkah-langkah yang diambil dapat segera mengatasi masalah-masalah yang terjadi dalam pendistribusian LPG 3 kg, dan BPKN akan terus memantau perkembangan situasi ini serta siap bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan hak-hak konsumen terpenuhi,” pungkas Mufti.