Ketua BPKN RI: RUU Perlindungan Konsumen Semoga Selesai di Masa Sidang I
Sumber : Klik disini
GETPOST.ID, Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru dapat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen pada masa sidang I.
“Saya berharap anggota DPR periode 2024-2029 dapat menyelesaikan RUU Perlindungan Konsumen pada Masa Sidang I, terlebih RUU Perlindungan Konsumen ini adalah inisiatif DPR,” kata Mufti dalam siaran persnya, kemarin.
Mufti Mubarok berharap DPR mendukung penuh terhadap RUU Perlindungan Konsumen dan penguatan kelembagaan BPKN termasuk menambah kewenangannya. Karena RUU Perlindungan Konsumen untuk menjaga iklim usaha kondusif sekaligus menjaga pasar tetap seimbang. Dengan pasar yang terjaga, terjadi peningkatan transaksi yang berujung pada peningkatan perekonomian nasional.
“Kepercayaan pasar harus dijaga, terlebih perekonomian Indonesia masih dominan ditopang konsumsi rumah tangga,” ujarnya.
Pada kesempatan sama, Mufti juga memberikan ucapan selamat kepada 580 anggota DPR periode 2024-2029 dalam mengemban tugas sebagai wakil rakyat. Mereka dilantik pada 1 Oktober lalu di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sementara, DPR RI periode lawas, 2019-2024, telah menyelesaikan 255 Rancangan Undang-Undang. Sebanyak 48 RUU dari daftar Prolegnas 2019-2024, 177 RUU kumulatif terbuka, dan terdapat 5 RUU yang tidak dilanjutkan pembahasannya.