Kolaborasi UMAHA dengan BPKN-RI, Sosialisasikan Advokasi Atasi Sengketa Konsumen
Sumber : Klik disini
JATIMTIMES - Peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam mengadvokasi konsumen Indonesia perlu disosialisasikan.
Pasalnya, banyak sekali kasus sengketa konsumen yang dalam setahun terakhir meningkat hingga 7000 kasus beriringan dengan berbagai macam produk dan jasa baru yang bermunculan.
Dalam memberikan pengetahuan kepada masyarakat, BPKN-RI berkolaborasi dengan Universitas Ma'arif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo melalui peran mahasiswa.
M. Mufti Mubarok, S.H.,S.sos,M.si selaku Ketua BPKN-RI mengatakan jika dukungan hak dasar konsumen dunia perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat.
"Ada empat hak dasar konsumen yang perlu dipahami, yakni Safety (hak keamanan), Informed (hak informasi), Choose (hak memilih) dan Heard (hak untuk mendengar)", Ungkapnya pada Senin (5/2/2024).
Menurutnya, perlindungan konsumen saat ini harus sudah berada ditingkat kritis dalam memahami produk atau jasa yang digunakan.
"Dinilai kritis yang dimaksud adalah konsumen sudah bisa melihat label produk, sudah melihat nutrisi dan kandungan produk pada makanan dan minuman. Jika obat konsumen mampu melihat kandungan dan polanya karena banyak produk impor yang bermunculan sehingga perlu lebih teliti", imbuhnya.
Adapun, harapan Mufti kepada para mahasiswa adalah mampu berperan sebagai ujung tombak dalam menyampaikan informasi terkait persoalan di keluarga, masyarakat dan sekitarnya seperti pedesaan yang rentan karena mereka tidak paham produk atau jasa.
"Hal tersebut bisa dilakukan melalui advokasi di tahap awal dengan menjelaskan serta mensosialisasikan dampaknya karena maraknya sengketa dan lainnya. Apabila hal tersebut terlaksana, maka pengetahuan masyarakat semakin baik dan pertanggung jawabannya baik tentunya secara nasional. Mudah - mudahan semakin banyak klinik yang menangani kasus konsumen di Indonesia dan bisa masuk rekor muri" Harapnya.
Sekretaris Rektor Dr. M Zamroni, SH., M. Hum mengatakan kolaborasi dengan BKPN-RI disambut baik oleh UMAHA. Bentuk kerjasama ini diinisiasi oleh Wakil Rektor IV Bidang Humas dan Kerjasama. Dimana peran penting ini sangat mendukung program Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dinilai sangat mengakomodir kerjasama dengan BPKN.
"Apalagi UMAHA punya Lembaga Berbadan Hukum yang menangani dan menerima aduan konsumen yang dirugikan. Sehingga kerjasama ini bisa akselerasi dengan BPKN" Pungkasnya.
Turut hadir Dr. Asri Wijayanti S.H,MH,CPM selaku Nara Sumber dan Warek IV UMAHA, Intan Nur R selaku wakil ketua komisi 3 BPKN, Dr. Bambamg S,AS sebagai narsum BPKN, Fitrah Bukhari Ketua komisi Advokasi BPKN-RI serta para mahasiswa yang terdiri dari perwakilan kemahasiswaan juga perwakilan dari jurusan agar kegiatan ini bisa disosialisasikan.