Konser Batal, BPKN Minta Promotor Segera Refund Tiket Konsumen
Sumber : Klik disini
RadarOnline.id, JAKARTA – Konser Dua Lipa di Jakarta batal digelar. Jumat tanggal 8 November 2024, penyanyi berkebangsaan Inggris, Dua Lipa mengumumkan pembatalan konser di Jakarta.
Konser bertajuk “Radical Optimism in Jakarta” yang seharusnya digelar hari Sabtu tanggal 9 November 2024 di Indonesia Arena. Kompleks Gelora Bung Karno.
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Pertindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Ferry Firmawan menyampaikan bahwa batalnya Konser Dua Lipa berdampak pada kerugian konsumen yang telah membeli tiket konser. BPKN Minta Promotor Segera Refund Tiket Konsumen dalam Tenggat Waktu yang Disepakat.
Promotor TEM Presents dan PK Entertainment sudah menyampaikan permintaan maaf kepada penggemar. Serta telah menginformasikan terkait pengajuan refund tiket.
“Ada hal penting yang pertu kita cermati dan sangat mendasar, bahwasanya kegagalan konser yang terjedi berasal dai kualitas dan standar produksi maupun keamanan kita yang kurang mumpuni di mata internasional. Konser atau hajatan internasional ini membuat ekonomi masyarakat tumbuh. Namun kegagalan yang terjadi berimplikasi besar pada kerugian material dan immaterial yang dihadapi oleh konsumen. Kita harus melakukan pertindungan konsumen secara menyeluruh supaya hal-hal yang bersifat tidak menyenangkan ini, tidak menjadi blunder bagi banyak pihak. BPKN akan mengawal serius kejadian batalnya konser Dua Lipa ini, karena termasuk Jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang merupakan sektor prioritas dalam amanat Perpres 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen. Kami mendorong promotor untuk segera melakukan mekanisme refund tiket kepada konsumen dalam tenggat waktu tertentu sehingga kekecewaan yang dihadapi konsumen segera mendapatkan perhatian dan kepastian,” tegas Ferry.
Ferry juga meminta konsumen yang dirugikan untuk segera melaporkan kepada BPKN jika proses pengembalian atau penggantjan tiket konsumen tidak terpulihkan. BPKN telah menyediakan kanal pengaduan online aplikasi BPKN 153 sebagaimana arahan pemerintah dalam digitalisasi pelayanan publik.
Selain itu, BPKN akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar pemahaman akan hak-hak dan kewajiban sebagai konsumen dan pelaku usaha tetap diutamakan.