Konsumen Dapat Gugat dan Minta Ganti Rugi atas Kasus Pertamax

Sumber : Klik disini

JAKARTA, investor.id – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok menyebut, konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan minta ganti rugi kepada Pertamina atas kasus pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.

Menurut Mufti, gugatan ke Pertamina dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan, salah satunya dapat secara serempak (class action) karena mengalami kerugian yang sama.

"Bahkan secara undang-undang, pemerintah atau instansi terkait pun dapat turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit," ujar Mufti dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2/2025).

Mufti mengatakan, dalam kasus ini konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, tetapi malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang kualitasnya lebih rendah. Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa juga telah dirampas.

Jika dugaan oplosan ini benar terbukti, maka hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dapat tercederai, karena hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi, serta jaminan yang dijanjikan. 

"BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya," tegas Mufti.

BPKN, kata Mufti, mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus korupsi minyak mentah tersebut dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku. BPKN pun meminta Pertamina untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual.

"BPKN juga meminta Pertamina bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat praktik pengoplosan ini, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali," pungkas Mufti.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini tak mencapai Rp 193,7 triliun.