Lindungi Konsumen dari Makanan Minuman Berbahaya, Pemprov Jateng Gandeng BPKN
Sumber : Klik disini
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjalin kerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), untuk menciptakan atmosfer pangan aman bagi konsumen. Selain edukasi, beleid yang mengatur penyediaan pangan yang aman dan halal, telah dimiliki oleh Jateng.
Hal itu terungkap dalam forum rembuk terkait keamanan pangan (katering), di Ruang Rapat Gubernur Jateng, Jumat (22/3/2024). Dalam diskusi hadir Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah Sujarwanto Dwiatmoko, Komisioner BPKN Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan Radix Siswo Purwono, Komisioner BPKN Haris Munandar, dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham.
Hadir pula, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng Ratna Kawuri, Kepala Biro Perekonomian Setda Jateng July Emmylia, serta perwakilan dari Dinkop UKM, Dinkes Jateng, BBPOM, juga Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah Sujarwanto Dwiatmoko mengatakan, pihaknya memberi perhatian khusus terhadap masalah makanan dan minuman (mamin). Ini mengingat, sempat terjadi beberapa kasus keracunan pangan, yang bersumber dari masakan rumah tangga.
Ditambahkan, Jateng masih memiliki catatan kasus keracunan makanan. Data yang dikumpulkan BPKN menyebut, Jateng berada di urutan kedua setelah Jabar terkait kasus tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya serius mengawasi tempat pengolahan pangan atau TPP di Jateng. Selain itu, pengawasan terhadap penyelenggara jasa makan minum dilakukan ketat, dengan adanya syarat Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Pada triwulan IV 2023, TPP di seluruh kabupaten/kota sudah mencapai target 65 persen. Ini akan kita tingkatkan terus pada tahun ini,” ujarnya.
Selain itu, adapula Peraturan Gubernur (Pergub) No 40/2023 tentang Pariwisata Ramah Muslim. Dalam beleid tersebut, tercantum aturan terkait penyediaan makan yang halal juga harus aman.
Di samping itu, Jateng juga telah memiliki Galeri Halal, yang menyediakan pangan halal yang aman dari sisi kesehatan.
Komisioner BPKN Haris Munandar mengatakan, sosialisasi dan edukasi menjadi salah satu ujung tombak perlindungan konsumen. Pemerintah sebagai regulator juga berperan signifikan untuk memastikan keamanan pangan bagi konsumen.
“Kalau kita lihat dari statement Pak Sujarwanto, di Jateng sudah ada norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen (NSPK) berkait kehalalan dan (antisipasi) keracunan makanan yang diproduksi industri rumahan,” ujarnya.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan hal serupa. Dalam mendorong regulasi halal, pihaknya menguatkan sisi literasi dan edukasi. Sehingga, pada Oktober 2024 pengusaha makanan dan sejenisnya memeroleh sertifikasi halal.
Menurutnya, dari sekitar 4 juta penyedia jasa makan minum di Indonesia, kisaran 2 juta di antaranya, telah tersertifikasi. Ini karena pada Oktober 2024, produk makanan dan minuman harus bersertifikasi halal.
“Kita mitigasi kepada yang belum tersertifikasi. Sehingga nantinya lebih soft, kita beri waktu beberapa hari agar mau mendaftarkan produknya. Karena sanksinya ada teguran dan pemberhentian produksi,” pungkas Aqil.