Meikarta Cabut Gugatan pada Konsumen, BPKN: Perjuangan Belum Selesai

Sumber : Klik disini

JAKARTA (Realita)- PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Pengembang Meikarta mengambil langkah yang mengejutkan publik. Kali ini Entitas usaha Grup Lippo tersebut, tiba-tiba mencabut gugatan Rp 56 miliar ke 18 konsumennya yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).

Hal tersebut diungkapkan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), Ketut Budi Wijaya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR pada Senin kemarin (13/2).

"Perlu saya sampaikan, mendengar aspirasi, kami memutuskan untuk mencabut tuntutan ini. Dan sudah kami laksanakan, tadi pagi saya terima suratnya," kata Ketut.

Setelah diminta oleh anggota komisi VI, Ketut kemudian menunjukkan surat pencabutan tuntutan tersebut melalui handphone-nya. Ia menjelaskan juga bahwa pencabutan tuntutan itu sudah dilakukan PT MSU sejak minggu lalu.

Sebelumnya, pihak PT MSU melayangkan gugatan terhadap 18 konsumen anggota PKPKM secara perdata senilai Rp 56 miliar. Diketahui, PT MSU mendasari tuntutannya dengan delik Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Mufti Mubarok, Wakil Ketua BPKN RI (Badan Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) terkait perjuangan sejumlah konsumen Meikarta yang masih menuntut haknya kepada pihak pengembang.

"Perjuangan konsumen Meikarta memang belum selesai. Saya merasa lega setelah mendengar dari PT Lippo Cikarang Tbk telah memerintahkan anak usahanya selaku pengembang proyek, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) untuk mencabut gugatan perdata yang memberatkan 18 anggota PKPKM," ucap Mufti Mubarok di Jakarta, kepada Realita.co, Selasa (14/2/2022).

Masih sambung keterangan Mufti, BPKN sangat salut dan mengapresiasi langkah yang di tempuh oleh PT MSU kepada sejumlah konsumennya.

"Saya salut, semoga goodwill. Mereka segera direalisasikan untuk memenuhi hak-hak para konsumen," ulasnya.

Sebelumnya, kita ketahui bersama bahwa PT MSU telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap 18 konsumen yang tergabung dalam komunitas tersebut senilai Rp 56 miliar ke pengadilan negeri Jakarta Barat. Upaya-upaya ini tidak berhenti hanya sampai disini, tentunya akan terus dilanjutkan dengan langkah-langkah strategis lainnya, terkait dengan pemulihan hak konsumen. 

"Tentunya kami selaku BPKN akan terus mengawal proses agar sampai terpulihnya hak-hak konsumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Mufti.

Masih jelas Mufti, sebagai upaya kongkrit, BPKN akan melakukan segala daya upaya. Kemudian sesegera mungkin menghadirkan pihak PT MSU untuk mengklarifikasi dan meminta penyelesaian pasca pencabutan gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) yang telah dilayangkan.

"Kita berharap bahwa pihak PT MSU segera menyelesaikan kasus ini, karena sudah cukup lama tidak ada titik terang antara pihak konsumen dan PT MSU," pungkas Mufti.