Mendag Lantik 23 Anggota BPKN Periode 2024-2027

Sumber : Klik disini

Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melantik 23 anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2024-2027 pada hari ini, Kamis (18/1).

Pada kesempatan itu, Zulkifli mengucapkan selamat dan mengharapkan kontribusi anggota BPKN dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Tugas BPKN sangat penting karena menyangkut masyarakat luas. Kami harap peran anggota BPKN dalam menjalankan tugas dapat membawa perbaikan dan kebaikan di bidang perlindungan konsumen. Selamat melaksanakan tugas," tandas Zulkifli dalam keterangan tertulis, Kamis (18/1/2024).

Diketahui, pelantikan anggota BPKN periode 2024-2027 merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang diterbitkan pada 8 Januari 2024.

Zulkifli juga berharap, dilantiknya anggota BPKN Periode 2024-2027 dapat menjadi harapan bagi masyarakat agar upaya perlindungan konsumen di era digital dapat meningkat. Terutama, terkait peningkatan pelayanan perlindungan konsumen di tengah tingginya tantangan perlindungan konsumen lintas batas.

Berikut Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional periode 2024-2027 yang dilantik:

1. Ganef Judawati, unsur pemerintah,

2. Haris Munandar Nurhasan, unsur pemerintah,

3. Leonard Victor Hasudungan Tampubolon, unsur pemerintah,

4. Syaiful Ahmar, unsur pemerintah,

5. Syamsul Bahri Siregar, unsur pemerintah,

6. Ferry Firmawan, unsur pelaku usaha,

7. Fitrah Bukhari, unsur pelaku usaha,

8. Jailani, unsur pelaku usaha,

9. Muhammad Mufti Mubarok, unsur pelaku usaha,

10. Radix Siswo Purwono, unsur pelaku usaha,

11. Akmal Budi Yulianto, unsur akademisi,

12. Aluisius Dwi Rachmanto, unsur akademisi,

13. Ermanto Fahamsyah, unsur akademisi,

14. Malona Sri R. Manurung, unsur akademisi,

15. N.G.N. Renti Maharani Kerti, unsur akademisi,

16. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, unsur tenaga ahli,

17. Heru Sutadi, unsur tenaga ahli,

18. Lasminingsih, unsur tenaga ahli

19. Novriansyah, unsur tenaga ahli,

20. Agus Satory, unsur lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,

21. Intan Nur Rahmawanti, unsur lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,

22. Lusiana Dwiyanti, unsur lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,

23. Sudaryatmo, unsur lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat