Menteri PKP (Ara) Gandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Sumber : Klik disini
JAKARTA, JPI - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyatakan akan melibatkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk menjamin hak konsumen di sektor perumahan terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang membeli rumah subsidi.
"Sore ini saya menerima Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( BPKN ) Muhammad Mufti Mubarok dan jajaran. Saya didampingi Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal dan Staf Ahli Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI. Dalam berbagai kesempatan saya sampaikan, sebagaimana arahan Presiden Prabowo, kepentingan rakyat adalah yang utama. Kami ingin rakyat mendapatkan kualitas rumah yang baik hal itu tentunya dimulai dengan memastikan pengembang yang benar dan bermanfaat," kata Menteri Ara di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Sebagai kelanjutan pertemuan tersebut, Menteri Ara meminta kepada BPKN untuk segera menyiapkan draf nota kesepahaman untuk kelanjutan rencana kerja sama, terutama dalam hal menangani pengaduan konsumen di sektor perumahan.
"Tolong kami dibantu, kalau boleh nanti kita bikin tim bersama untuk menangani pengaduan, sistemnya untuk menerima pengaduannya seperti apa kemudian masuk laporan, kemudian yang verifikasi siapa. Kemudian dipilah kategorinya, kalau kategorinya berat, kita laporkan kepada aparat hukum," kata Menteri Ara.
Menteri Ara berharap, dengan adanya hal tersebut dapat memberi efek jera kepada para pengembang perumahan yang tidak berkomitmen memberikan kualitas dalam membangun rumah bagi rakyat.
"Saya minta segera dimatangkan konsep MoU yang akan disepakati, buat sistemnya lengkap dengan timnya, ada prosesnya dan ada eksekutornya. Pekan depan kita jadwalkan kembali pertemuan dengan draft MoU yang sudah dimatangkan, jika diperlukan bisa ajak lembaga terkait lainnya," kata Menteri Ara.
Menteri Ara mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir, tim Kementerian PKP yang dipimpin Eselon I telah turun ke lapangan untuk mengecek kualitas rumah subsidi dan menemukan beberapa pengembang yang tidak berkomitmen memberikan kualitas baik dari segi bangunan, air, dan fasilitas umum lainnya. "Untuk itu kami telah mengirim surat kepada BPK agar dapat melakukan audit dengan tujuan tertentu," ujarnya.
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( BPKN ) Muhammad Mufti Mubarok menyambut baik rencana kerja sama tersebut dan menyatakan berkomitmen untuk membantu konsumen di sektor perumahan mendapatkan hak-haknya