Paparkan Kinerja 2024, BPKN Keluarkan 13 Rekomendasi Perlindungan Konsumen

Sumber : Klik disini

Perlindungan konsumen menjadi komitmen Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) RI dalam merealisasikan fungsi dan tugas sesuai Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, BPKN berupaya menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait produk atau layanan jasa yang tidak sesuai dan merugikan dengan memberikan saran dan rekomendasi kepada berbagai lembaga dan pemangku kebijakan terkait.

Dalam Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun 2024 yang diselenggarakan pada Selasa, 17 Desember 2024 di Gedung BPKN, Jakarta disampaikan terkait Kinerja dan Evaluasi Pengembangan Perlindungan Konsumen yang telah mereka lakukan. Sepanjang 2024, BPKN telah menerima 1.733 pengaduan yang berasal dari berbagai sektor dengan potensi kerugian konsumen sebesar Rp424.256.065.321. Sementara itu, nilai kerugian konsumen yang terpulihkan hanya mencapai Rp44.825.538.742 atau sekitar 10% saja.

"Nilai tersebut masih jauh di luar target kami dan ke depan akan kami maksimalkan dengan fokus utama adalah peningkatan peran masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi perlindungan konsumen secara massif dan intensif." papar Ketua BKPN M. Mufti Mubarok.

Dari berbagai sektor yang dikeluhkan oleh konsumen kepada BPKN, sektor jasa keuangan menempati peringkat pertama sebagai sektor yang paling banyak diadukan. Kemudian sektor tersebut diikuti oleh e-commerce, perumahan, lain-lain, jasa telekomunikasi dan jasa transportasi.

Yang menarik, dengan maraknya kasus pinjaman online yang sering merugikan masyarakat, BPKN mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 BPKN justru tidak menerima aduan soal pinjol sama sekali. Hal ini disebabkan karena konsumen cenderung malu untuk mengadu kepada BPKN terkait masalah terjerat utang ataupun dikejar-kejar oleh pinjol. Kendati demikian, BPKN berupaya untuk meminimalisir dampak negatif yang mungkin terjadi yakni dengan membuat edukasi kepada masyarakat dan berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait.

BPKN Keluarkan 13 Rekomendasi

Sebagai upaya perlindungan kepada konsumen, tahun ini BPKN telah memberikan 13 rekomendasi kepada kementerian dan lembaga yang bersangkutan. Dua di antaranya adalah rekomendasi "Problematika Pembentukan dan Pengelolaan Perimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS)" yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri PUPR dan "Perlindungan Konsumen Terkait Penetapan Tarif Jalan Tol Dikorelasikan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol" yang ditujukan kepada Menteri PU dan Ketua BPJT.

"Sebanyak 13 rekomendasi yang dikeluarkan BPKN di tahun 2024 dan telah dikirimkan kepada Kementerian/Lembaga terkait. Kami berharap dapat segera ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga terkait. BPKN juga tetap berupaya melakukan monitoring terhadap hal tersebut," urai Wakil Ketua BPKN Syaiful Anwar.

BPKN juga menjalin kerja sama dengan lembaga internasional dan nasional seperti ASEAN Committee on Consumer Protection (ACCP) dan mengikuti pertemuan Intergovernmental Group of Expert (IGE) on Consumer Law and Policy UNCTAD pada 1-2 Juli 2024 di Jenewa, Swiss.

Sejak tahun 2005 hingga Agustus 2024, BPKN telah memberikan 279 rekomendasi kepada kementerian dan lembaga terkait permasalahan konsumen. Dari jumlah tersebut, hanya 83 saran dan rekomendasi saja yang mendapatkan tanggapan dari kementerian dan lembaga terkait.