Pemerintah Diminta Ganti Rugi Korban Gangguan Ginjal Akut Anak

Sumber : Klik disini

JAKARTA, KOMPAS — Badan Perlindungan Konsumen Nasional mendesak pemerintah untuk bertanggung jawab atas kematian dan kerugian yang dialami korban gangguan ginjal akut. Mereka juga mendesak pemerintah agar melakukan audit obat sirop secara menyeluruh mulai dari proses praproduksi hingga pasca-pemasaran.

Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim mengatakan, pemerintah harus membiayai pengobatan korban anak yang sedang dirawat dan mengganti kerugian pada keluarga yang anaknya telah meninggal. Menurut dia, pemerintah harus membantu korban dan orangtua korban dengan bantuan material berupa obat serta uang untuk menutupi biaya perawatan.

”Selain pemerintah, kami juga akan mendesak pihak pengusaha dan produsen obat sirop dan obat cair untuk bertanggung jawab, apabila di kemudian hari ditemukan ada unsur kelalaian atau unsur pidana (sengaja) dalam produksi dan distribusi obat-obat sirop yang tercemar ini," ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan BPKN di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Rizal mengungkapkan, desakan ini akan disampaikan langsung kepada presiden agar dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait. Ia berharap seluruh lembaga, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes), berfokus dalam penanganan pasien anak yang terpapar gangguan ginjal akut dan menyelidiki lebih dalam terkait dugaan obat sirop yang terkontaminasi.

Selain pemerintah, kami juga akan mendesak pihak pengusaha dan produsen obat sirop dan obat cair untuk bertanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan ada unsur kelalaian atau unsur pidana (sengaja) dalam produksi dan distribusi obat-obat sirop yang tercemar ini.

BPKN juga akan mendesak pemerintah untuk melakukan audit keseluruhan proses distribusi obat sirop yang tercemar, mulai dari registrasi hingga terbitnya izin edar. Ia menuturkan, pemerintah perlu melakukan audit produksi obat, mulai dari praproduksi termasuk penggunaan bahan baku, sampai pada pascaproduksi. Selain itu, dalam proses pengajuan izin obat, semestinya BPOM melakukan uji produk melalui laboratorium sebelum memberikan izin.

Pemerintah perlu mengevaluasi kinerja dari BPOM dalam melakukan fungsi pengawasan dan melaksanakan kebijakannya.

Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok menyampaikan, pihaknya telah membentuk posko pengaduan bagi orangtua korban dalam rangka memberi perlindungan dan bantuan advokasi. Ia menjelaskan, posko ini akan tersedia dalam layanan langsung di kantor BPKN.

Ia juga akan berkoordinasi dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) agar membuka posko pengaduan serupa. ”Orangtua korban juga dapat mengadukan ke media sosial kami yang tersedia di seluruh platform. Kami akan memberikan advokasi secara lebih lanjut,” tambah Muhammad.

Ia menyebutkan, BPKN akan membentuk tim pencari fakta guna menyelidiki dugaan obat sirop yang terkontaminasi cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Tim pencari fakta ini akan terdiri dari anggota kepolisian, kejaksaan, jurnalis, akademisi, Kementerian Kesehatan, dan LPKSM. Tujuan dari tim pencari fakta ini adalah menggali data agar disandingkan dengan data yang beredar terkait kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Deretan barang bukti berupa bahan baku dan obat sirop yang tidak memenuhi syarat di Kawasan PT Yarindo Farmatama, Serang, Banten, Senin (31/10/2022). Badan Pengawasan Obat dan Makanan merilis hasil temuan produksi obat yang tidak memenuhi syarat oleh industri farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical. Salah satu pelanggarannya menggunakan bahan etilen glikol di atas ambang batas aman.