Pemprov Gandeng BPKN untuk Lindungi Konsumen dari Makanan serta Minuman Berbahaya
Sumber : Klik disini
ABOUTSEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menjalin kemitraan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dengan tujuan menciptakan lingkungan yang aman dalam hal pangan bagi konsumen. Selain memberikan edukasi, Jawa Tengah telah memiliki kebijakan yang mengatur penyediaan pangan yang aman dan halal.
Diskusi terkait keamanan pangan, khususnya dalam konteks katering, telah diadakan di Ruang Rapat Gubernur Jateng pada Jumat (22/3/2024).
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, bersama dengan Komisioner BPKN seperti Radix Siswo Purwono dan Haris Munandar, serta Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, turut hadir dalam forum tersebut.
Selain itu, perwakilan dari berbagai instansi seperti Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Kepala Biro Perekonomian Setda Jateng, Dinkop UKM, Dinkes Jateng, BBPOM, dan Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga juga turut hadir dalam diskusi tersebut.
Sujarwanto Dwiatmoko menyatakan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap masalah makanan dan minuman, mengingat adanya beberapa kasus keracunan pangan yang berasal dari masakan rumah tangga.
Data yang dikumpulkan BPKN menunjukkan bahwa Jateng menempati peringkat kedua setelah Jabar dalam kasus keracunan makanan.
Oleh karena itu, pemerintah serius dalam mengawasi tempat pengolahan pangan (TPP) di Jateng serta memberlakukan pengawasan yang ketat terhadap penyelenggara jasa makanan dan minuman dengan menerapkan syarat Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Pada triwulan IV 2023, TPP di seluruh kabupaten/kota sudah mencapai target 65 persen. Ini akan kita tingkatkan terus pada tahun ini,” ujarnya.
Selain itu, terdapat juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2023 yang menyangkut Pariwisata Ramah Muslim. Dalam regulasi ini, diatur bahwa penyediaan makanan yang halal juga harus memperhatikan aspek keamanan.
Tidak hanya itu, Jateng juga telah menginisiasi Galeri Halal, yang bertujuan menyediakan makanan halal yang juga aman dari segi kesehatan.
Menurut Haris Munandar, seorang Komisioner BPKN, sosialisasi dan edukasi memiliki peran penting dalam melindungi konsumen. Pemerintah sebagai regulator juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keamanan pangan bagi konsumen.
“Kalau kita lihat dari statement Pak Sujarwanto, di Jateng sudah ada norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen (NSPK) berkait kehalalan dan (antisipasi) keracunan makanan yang diproduksi industri rumahan,” ujarnya.
Muhammad Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menyatakan hal yang serupa.
Untuk mendorong penerapan regulasi halal, BPJPH memperkuat upaya literasi dan edukasi. Dengan demikian, diharapkan pada bulan Oktober 2024, pengusaha di sektor makanan dan minuman akan memperoleh sertifikasi halal.
Irham mengungkapkan bahwa sekitar 2 juta dari sekitar 4 juta penyedia jasa makanan dan minuman di Indonesia telah mendapatkan sertifikasi tersebut. Hal ini disebabkan oleh keharusan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman mulai Oktober 2024.
“Kita mitigasi kepada yang belum tersertifikasi. Sehingga nantinya lebih soft, kita beri waktu beberapa hari agar mau mendaftarkan produknya. Karena sanksinya ada teguran dan pemberhentian produksi,” pungkas Aqil