Penguatan BPKN untuk Perlindungan Konsumen Maksimal
Sumber : Klik disini
GENCIL NEWS – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, melantik 23 anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2024—2027 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Kamis (18 Januari). Pelantikan ini merupakan langkah konkret setelah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota BPKN pada 8 Januari 2024.
Peran BPKN dalam Perlindungan Konsumen
Mendag mengungkapkan bahwa tugas BPKN memiliki signifikansi yang besar karena menyangkut masyarakat luas. Ia berharap agar peran anggota BPKN dapat membawa perbaikan dan kebaikan di bidang perlindungan konsumen. Dalam konteks ini, kontribusi BPKN diharapkan dapat menjawab tantangan perlindungan konsumen sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Implementasi Keputusan Presiden untuk Meningkatkan Pelayanan BPKN
Pelantikan anggota BPKN periode 2024—2027 menjadi langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan pelayanan dan keberlanjutan Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Keputusan Presiden tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa lembaga ini beroperasi dengan efektif dan responsif terhadap kebutuhan konsumen.
Harapan Menteri Perdagangan Terhadap Kinerja BPKN
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, berharap agar anggota BPKN yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan penuh tanggung jawab. Kontribusi BPKN diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam perlindungan konsumen dan memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
Dukungan Penuh dari Pejabat Kementerian Perdagangan
Pelantikan ini turut dihadiri oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Suhanto; Inspektur Jenderal Kemendag, Veri Anggrijono; Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim; Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso; dan Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional, Didi Sumedi. Keberadaan para pejabat tersebut menandakan dukungan penuh dari pemerintah terhadap peran dan fungsi BPKN dalam melindungi hak konsumen.