Pertalite Diduga Dioplos Jadi Pertamax, Masyarakat Bisa Gugat dan Minta Ganti Rugi ke Pertamina

Sumber : Klik disini

KONTEKS.CO.ID - Masyarakat yang jadi konsumen disebut dapat menggugat dan meminta ganti rugi ke PT Pertamina soal kabar pertalite dioplos jadi pertamax.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan, gugatan tersebut dapat dilakukan jika dugaan tersebut benar terbukti.

"Konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan, salah satunya dapat secara bersama-sama karena mengalami kerugian yang sama,” ungkap Ketua BPKN, Mufti Mubarok dalam keterangan resmi mengutip Rabu, 26 Februari 2025.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pemerintah atau instansi terkait juga harus turut serta melakukan gugatan.

Karena, kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit.

Mufti mengatakan, jika dugaan oplosan ini benar maka para tersangka telah meniadakan hak konsumen yaitu, hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan.

"Konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” ujarnya.

Kemudian, Mufti menyebut tindakan para tersangka diduga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

"Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 pertalite yang lebih rendah,” terangnya.

Pihaknya, kata Mifti, akan memanggil Direktur Utama Pertamina untuk meminta klarifikasi atas dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi.

Lalu, BPKN juga akan melakukan uji sampling terhadap BBM pertamax yang beredar di SPBU.

"BPKN bersama Pemerintah (Kementerian ESDM dan BUMN) akan membentuk tim kerja bersama yang melibatkan stakeholder terkait untuk melakukan mitigasi, penyuluhan informasi kepada masyarakat dan aktivasi mekanisme pengaduan konsumen bagi yang mengalami kendala akibat kejadian ini,” ujar Mufti.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan diduga membeli pertalite dan mengoplosnya menjadi pertamax.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan modus oplos pertalite menjadi pertamax tersebut.

"Ini tadi modus termasuk yang saya katakan RON 90 ya, tetapi dibayar RON 92. Kemudian, diblending, dioplos, dicampur," ungkap Abdul Qohar dalam

konferensi pers kantornya, Selasa 25 Februari 2025.

Kata Qohar, pengoplosan terjadi dalam pengadaan produk kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Sebagai dirut, Riva Siahaan membeli atau pembayaran untuk RON 92 meski sebenarnya yang dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah.

"Kemudian, dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92. Hal tersebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada," jelas Qohar.

Kemudian, saat pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang terungkap fakta adanya markup kontrak shipping atau pengiriman.

Pelakunya, tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Untuk itu, negara harus mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen. Tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.