Polemik Distribusi Gas Bersubsidi LPG 3KG. BPKN RI : Hak-Hak Konsumen Harus Terpenuhi

Sumber : Klik disini

Teropong Jateng, Jakarta – Ditengah Gas langka, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti keluhan masyarakat dan pelaku usaha terkait kesulitan mendapatkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3kg bersubsidi di beberapa daerah Indonesia termasuk di Jawa Tengah.

Fenomena Gas langka muncul sejak awal bulan paska diterapkannya kebijakan pembatasan penjualan gas subsidi LPG 3kg di tingkat pedagang eceran atau pengecer mulai 1 Februari 2025.

Kebijakan baru dikeluarkan pemerintah dengan tujuan untuk memangkas rantai distribusi, serta mengamankan harga LPG 3kg serta memastikan subsidi yang diberikan pemerintah tepat sasaran.

Ketua BPKN M Mufti Mubarok memahami kebijakan baru untuk mengoptimalkan distribusi dan mengontrol harga LPG 3kg agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Namun faktanya, kebijakan yang dikeluarkan pada awal bulan Februari lalu justru berdampak negatif dan menimbulkan sejumlah dampak yang merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil.

BPKN mendata eberapa dampak yang dirasakan konsumen pertama kesulitan akses LPG 3Kg oleh masyarakat. Bahkan, masyarakat harus berkeliling atau mengantri panjang di pangkalan resmi untuk mendapatkan LPG 3kg.

"Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan dan membebani waktu serta tenaga konsumen, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil," ungkapnya dalam rilis, Rabu 5 Februari 2025.

Kedua, gangguan Usaha Kecil pelaku usaha kecil, seperti warung-warung yang sebelumnya menjual LPG 3 kg, terpaksa berhenti beroperasi karena tidak memenuhi persyaratan menjadi pangkalan resmi.

"Persyaratan ini dinilai memberatkan, terutama terkait modal besar yang dibutuhkan untuk membeli LPG dalam jumlah besar ataupun dalam waktu yang cepat dapat memenuhi persyaratan legalitas," tambahnya.

Ketiga, imbuh dia, kelangkaan pasokan LPG bersubsidi pada 2025 di Jakarta mengalami penurunan sekitar 1,6% yang menyebabkan penyesuaian dalam pendistribusian.

"Konsumen mengeluhkan kelangkaan dan sulitnya mendapatkan LPG 3 kg di beberapa daerah.

Keempat dampak sosial dan ekonomi

Beberapa warga terpaksa beralih ke kayu bakar untuk memasak, yang dapat menimbulkan dampak kesehatan dan lingkungan," imbuhnya.

Sementara itu, pedagang gas eceran harus mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan jika tetap ingin berjualan gas LPG 3kg.

BPKN mengharapkan semua pihak terkait termasuk pemerintah, Pertamina, dan dinas-dinas terkait mengambil langkah strategis guna mengatasi masalah ini.

“Evaluasi kebijakan pendistribusian yang merata dan peningkatan pasokan, penyederhanaan persyaratan untuk menjadi pangkalan resmi, sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, serta pengawasan dan penegakan hukum yang sesuai secara proporsional,” tegas Mufti.

Lebih lanjut lagi, sesuai dengan instruksi Presiden RI kepada Menteri ESDM agar pengecer LPG 3kg diaktifkan kembali per hari ini, sambil menertibkan pengecer untuk menjadi sub pangkalan secara parsial.

"Kami berharap langkah-langkah yang diambil dapat segera mengatasi masalahmasalah yang terjadi dalam pendistribusian LPG 3 kg, dan BPKN akan terus memantau perkembangan situasi ini serta siap bekerjasama dengan semua pihak untuk memastikan hak-hak konsumen terpenuhi,” tutup Mufti.