PT Pertamina Patra Niaga Bisa Digugat Class Action Jika Terbukti Oplos Pertamax, BPKN Siap Dampingi

Sumber : Klik disini

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Mufti Mubarok menyatakan masyarakat bisa mengajukan gugatan secara bersama-sama (class action) kepada PT Pertamina apabila skandal korupsi pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax terbukti.

“BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya,” ujar Mufti di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Mufit mengatakan, praktik pengoplosan ini jelas melanggar hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), dimana konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, tetapi malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah.

“Yang mana hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan,” kata dia.

Selain masyarakat, menurutnya, pemerintah atau instansi negara bisa ikut serta melakukan gugatan karena telah mengalami kerugian.

Kasus dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, telah mengakibatkan kerugian negara dalam rekayasa ekspor-impor minyak mentah.

Selain itu, juga menyebabkan kerugian konsumen cukup besar yang diduga akibat adanya tindak kejahatan pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.