Publik Bisa Gugat Pertamina Patra Niaga Gara-Gara BBM Oplosan, Begini Caranya

Sumber : Klik disini

Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023, tengah menjadi sorotan publik. Dugaan praktik korupsi ini diduga telah merugikan negara dengan jumlah yang signifikan, salah satunya melalui rekayasa ekspor-impor minyak mentah yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Tak hanya itu, temuan lain yang mengemuka adalah praktik pengoplosan bahan bakar, di mana Pertalite yang seharusnya memiliki RON 90 diduga dicampur dengan Pertamax RON 92. Praktik ini tentunya merugikan konsumen, yang membayar lebih untuk kualitas bahan bakar yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Menanggapi kasus ini, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menyatakan bahwa apabila dugaan pengoplosan ini terbukti benar, maka hak-hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah jelas tercederai. Konsumen berhak mendapatkan barang atau jasa yang sesuai dengan informasi dan jaminan yang diberikan.

“Dalam kasus ini, konsumen telah dijanjikan Pertamax RON 92 dengan harga lebih tinggi, namun kenyataannya mereka mendapatkan Pertalite RON 90 yang lebih murah. Hal ini jelas merugikan konsumen dan melanggar hak mereka untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang mereka beli,” jelas Mufti.

Mufti menambahkan bahwa konsumen berhak menggugat dan meminta ganti rugi atas kerugian yang mereka alami akibat praktik ini. Mengingat kerugian yang signifikan, Mufti juga menegaskan bahwa gugatan bisa dilakukan secara bersama-sama (class action), baik oleh konsumen maupun oleh instansi terkait yang merasa dirugikan oleh tindakan ini.

“Berdasarkan UUPK, konsumen memiliki hak untuk menggugat dan meminta ganti rugi, dan pemerintah atau instansi terkait pun dapat turut serta dalam gugatan ini. Kerugian yang ditimbulkan tidak sedikit, dan dampaknya cukup besar bagi masyarakat,” tegas Mufti.

Tuntutan Agar Pemerintah Transparan

BPKN mendesak agar pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku yang bertanggung jawab.

Mereka juga meminta PT Pertamina untuk bersikap transparan dan jujur dalam memberikan informasi kepada konsumen mengenai kualitas bahan bakar yang dijual. Selain itu, BPKN juga mendesak Pertamina untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat praktik pengoplosan bahan bakar ini.

“Pertamina harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar mereka untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan. BPKN siap membantu konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi mengenai masalah ini dan memberikan pendampingan untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” tutup Mufti.