Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Investasi dan Pinjol Bodong, Adukan ke Sini

Sumber : Klik disini

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membuka layanan pengaduan bagi mahasiswa/i Institut Pertanian (IPB) Bogor yang terjerat pinjaman online (pinjol) hingga total mencapai miliaran rupiah.

Hal ini sebagai bentuk upaya BPKN dalam menjaga konsumen bilamana dirugikan atau mendapat perlakuan yang melanggar aturan dan ketentuan hukum yang ada dari operasional pinjol.

"BPKN RI siap menerima pengaduan masyarakat yang dirugikan dari operasional pinjol, baik legal maupun ilegal. Masyarakat bisa mengadu ke BPKN RI melalui WhatsApp 08153153153 atau aplikasi BPKN 153," ujar Rizal lewat keterangan resminya, Jumat (18/11/2022).

Di samping itu BPKN mendesak pemerintah untuk meningkatkan sinergi antar otoritas dalam menyelenggarakan sistem perlindungan konsumen.

"Kami mendesak pemerintah untuk mengatasi ini. Salah satu caranya dengan membuat aturan lebih rinci untuk kerangka kerja persetujuan akses data pribadi dan penggunaan data pribadi oleh penyelenggara P2P Lending," ujar Halim.

Halim menjelaskan, para Mahasiswa/i dan konsumen pada umumnya memilih pinjol sebagai alternatif kebutuhan masyarakat dikarenakan kemudahan dan kecepatan untuk mendapatkannya dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Maka dari itu, penting bagi mereka untuk mendapat edukasi lebih agar tidak masuk Jebakan Batman

"Masih kurangnya edukasi kepada konsumen dari pihak otoritas mengenai P2P Lending makanya mereka mudah masuk 'Jebakan Batman'," ungkap Rizal.

"Apalagi seperti kasus di IPB, ditambah ada modus penipuan yang kemudian membuat mahasiswa terjerat pinjol," sambungnya.

Pinjaman online (Pinjol) sendiri merupakan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi yang dilakukan secara online tanpa perlu tatap muka. Cara ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit. Berbagai permasalahanpun muncul karena kurangnya ketersediaan peraturan dan kebijakan yang menekankan kewajiban dan sanksi bagi pelaku usaha P2P Lending dan literasi konsumen yang rendah.

Dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen jasa pinjaman online, BPKN menilai pemerintah perlu membuat aturan yang lebih rinci, pengawasan

Lending legal dan ilegal lebih ketat, sosialisasi dan penindakan P2P Lending ilegal, penyebarluasan informasi tentang P2P Lending legal secara efektif dan masif serta P2P sanksi aturan yang tegas kepada pelaku usaha P2P lending agar dalam melakukan penagihan wajib menerapkan etika bisnis dan prinsip humanisme.

Rizal juga menegaskan perlunya peningkatan peran OJK dalam memperluas jangkuan inklusi keuangan dan literasi konsumen tentang P2P Lending melalui edukasi keuangan kepada masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah yang tidak memiliki akses ke bank atau lembaga jasa keuangan.